Kasus OTT Camat dan Puluhan Kepala Desa di Lahat Sumsel, 2 Orang Jadi Tersangka
Kejaksaan Tinggi Sumsel menetapkan dua orang tersangka kasus OTT 23 kepala desa dan camat di Kabupaten Lahat.
Editor:
Erik S
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG – Kejaksaan Tinggi Sumsel (Sumatera Selatan) menetapkan dua orang tersangka terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) kepala desa dan camat, Kamis (24/7/2025).
Keduanya adalah N, selaku Ketua Forum Kades Kecamatan Pagar Gunung, dan JS yang merupakan bendahara. Keduanya kini ditahan selama 20 hari ke depan.
Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumatera Selatan, Adhryansah, menjelaskan bahwa penetapan tersangka ini berdasarkan alat bukti yang cukup, sebagaimana diatur dalam Pasal 184 Ayat 1 KUHAP.
Baca juga: 1 Camat dan 22 Kepala Desa di Sumsel Ditangkap Kejati
"Penyidik telah mengumpulkan alat bukti yang cukup. Sehingga, pada hari ini keduanya resmi ditetapkan tersangka dan ditahan," kata Adhryansah dalam konferensi pers di Palembang, Jumat (25/7/2025).
Adhryansah merinci dari total 22 orang yang sebelumnya diamankan, 20 di antaranya adalah kepala desa (kades) di Kecamatan Pagar Gunung.
Dua orang lainnya merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Kecamatan Pagar Gunung.
Namun, setelah pemeriksaan mendalam, hanya N dan JS yang terbukti memiliki peran sentral dalam kasus ini.
"Dari hasil pemeriksaan, N dan JS terbukti berperan mengumpulkan seluruh kades dan meminta uang sebesar Rp 7 juta per desa. Modusnya, uang itu disebut untuk kegiatan sosial dan akan diberikan kepada Aparat Penegak Hukum (APH)," jelas Adhryansah, mengungkap modus operandi pungli tersebut.
Penetapan tersangka ini telah dituangkan dalam surat resmi: TAP-20/L.6.5/Fd.1/07/2025 untuk N dan TAP-19/L.6/Fd.1/07/2025 untuk JS.
Sementara itu, 20 kepala desa lainnya yang sempat diamankan telah dipulangkan dan kini berstatus sebagai saksi dalam kasus ini.
Kedua tersangka, N dan JS, ditahan di Rutan Kelas I Palembang terhitung sejak 25 Juli hingga 13 Agustus 2025 guna mempermudah proses pemeriksaan lebih lanjut.
Mengenai dugaan adanya aliran dana ke Aparat Penegak Hukum (APH) seperti yang disebutkan dalam modus pungutan, Adhryansah menegaskan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman.
"Untuk aliran dana ke APH masih dilakukan penyelidikan," katanya.
Baca juga: Seorang Camat dan 20 Kades di Sumsel Kena OTT, Ada Setoran Pakai Dana Desa
Atas perbuatannya, N dan JS dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
Daftar 23 Orang yang Terjaring OTT:
Berikut nama-nama pejabat dan kepala desa dari Kecamatan Pagar Gunung yang terjaring OTT Kejari Lahat:
Sumber: Tribun Sumsel
Sosok Isbandi Ardiwinata Mahmud, Dirut PT SBM yang Jadi Tersangka Dugaan Korupsi untuk Bayar Utang |
![]() |
---|
Chat Mesum Guru Ikut Jadi Penyebab Kepsek SMPN 1 Prabumulih Dicopot, Kini Roni Jadi Guru Biasa |
![]() |
---|
Peran Satu Tersangka Penculikan-Pembunuhan Kacab Bank BUMN yang Masih Buron, Total Ada 16 Tersangka |
![]() |
---|
“Saat Dibuang di Bekasi, Kacab Bank BUMN, Ilham Pradipta, Masih dalam Kondisi Hidup Tak Berdaya |
![]() |
---|
BEM-PTNU Minta KPK Segera Umumkan Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji untuk Cegah Penggiringan Opini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.