Jumat, 3 Oktober 2025

KPK Dalami Dugaan Aliran Dana Non-Budgeter Hasil Korupsi Iklan ke Ridwan Kamil

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan aliran dana non-budgeter kepada mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. 

|
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
DISITA KPK - Petugas menunjukkan motor Royal Enfield milik Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK di Cawang, Jakarta, Jumat (25/4/2025). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperlihatkan Motor Royal Enfield Classic 500 Limited Edition milik mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil terkait dengan kasus dugaan korupsi pada pengadaan iklan. 

Kelima tersangka tersebut adalah mantan Dirut bank BUMD Yuddy Renaldi, Divisi Corsec Widi Hartono, serta tiga orang pengendali agensi iklan, yaitu Antedja Muliatana, Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Sophan Jaya Kusuma. 

Para tersangka belum ditahan, tetapi telah dicegah bepergian ke luar negeri.

Duduk perkara kasus

Kasus korupsi bank daerah di Jawa Barat mencuat setelah laporan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya kejanggalan dalam penggunaan anggaran promosi bank tersebut.

Perkara ini menyangkut korupsi mark-up atau peningkatan harga dana iklan bank itu pada periode 2021-2023 senilai Rp200 miliar. 

BPK saat itu menemukan adanya kebocoran dana, yakni nilai yang dibayarkan kepada media lebih kecil dibandingkan anggaran yang dikeluarkan bank itu.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved