Senin, 6 Oktober 2025

Parade Sound Horeg di Kediri Ricuh saat Dibubarkan Polisi: Tak Sesuai Kesepakatan, Melampaui Waktu

Acara parade sound horeg di Kediri ricuh saat dibubarkan polisi karena tak sesuai kesepakatan dan melampaui waktu, Sabtu (19/7/2025) malam.

Penulis: Isti Prasetya
Editor: Tiara Shelavie
DOK POLSEK WATES
SOUND HOREG RICUH - Suasana pembubaran parade sound horeg di Desa Duwet Kecamatan Wates Kabupaten Kediri, Sabtu (19/7/2025). Warga yang memadati lokasi sempat terlibat ketegangan dengan petugas saat dilakukan upaya pembubaran. 

TRIBUNNEWS.COM - Gelaran parade sound horeg di Kabupaten Kediri, Jawa Timur berakhir ricuh saat dihentikan paksa oleh aparat kepolisian, Sabtu (19/7/2025) malam.

Acara yang bertajuk Duwet Reborn Carnival 2025 ini menyajikan parade sound horeg yang merupakan sistem audio berdaya tinggi yang menghasilkan suara menggelegar.

Istilah 'horeg' umum digunakan dalam bahasa Jawa yang berarti bergerak atau bergetar.

Para penampil akan adu kebolehan soal kualitas sound system, musik remix bernuansa dangdut koplo hingga genre elektronic dance music (EDM).

Tak hanya itu, dekorasi panggung berjalan dan tarian penari latar menjadi daya tarik tersendiri bagi peminatnya.

Namun tak jarang, hiburan lokal ini justru menuai kontroversi lantaran dinilai mengganggu ketenangan warga terkait suara musik yang menggelegar.

Parade Duwet Reborn Carnival 2025 diikuti sebanyak 39 peserta kelompok yang digelar di Desa Duwet, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri.

Karnaval sound horeg yang semula berlangsung meriah harus dihentikan paksa oleh Polres Kediri karena melanggar beberapa kesepakatan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB).

SKB ini dibuat dan disepakati oleh panitia pemerintah desa dan aparat keamanan, sebagai upaya mematuhi aturan MUI Jawa Timur yang sudah mengeluarkan fatwa haram pada Selasa (15/7/2025).

Dalam laman resminya, MUI Jatim menyebut parade sound horeg dianggap dapat menimbulkan mudarat karena mengganggu dan membahayakan kesehatan, dan atau merusak fasilitas umum atau barang milik orang lain.

Tak hanya MUI Jatim, Pemerintah Kabupaten Kediri juga telah membahas regulasi panduan pelaksaan pawai atau parade sound horeg.

Baca juga: Pro-Kontra Karnaval Sound Horeg: Pegiat Ungkap Sisi Positif, PWNU Jatim Minta Dibuatkan Pergub

Panduan itu mengatur secara rinci sejumlah hal yang bersifat teknis pelaksanaan pawai. 

Misalnya larangan dilaksanakan di jalan protokol, harus ada izin dari warga yang dilewati, penggantian kerusakan, kesopanan peserta, hingga jam operasional pawai.

Bahkan, juga diatur perihal spesifikasi speaker yang digunakan, yakni subwoofer tidak melebihi 4 box double speaker atau 6 box single speaker, dimensi sound maksimal lebar 3 meter dan tinggi 3,5 meter. 

Selain itu, batasan tingkat tekanan suara atau SPL (sound pressure level) maksimal 140 desibel (dB) dan jarak antar-rombongan sound minimal 100 meter.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved