Senin, 6 Oktober 2025

Berita Viral

Awal Mula Guru di Demak Diminta Wali Murid Bayar Denda Rp25 Juta, Anggota DPRD Jateng Prihatin

Guru honorer di Demak, Ahmad Zuhdi, diminta bayar Rp25 juta usai tampar siswa yang lempar sandal. Anggota DPRD Jateng, Wahyudi mengaku prihatin.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Tiara Shelavie
TribunKaltim
ILUSTRASI PEMUKULAN - Kasus guru tampar murid terjadi di Demak, Jawa Tengah pada 30 April 2025. Guru honorer bernama Ahmad Zuhdi diminta bayar uang damai Rp12,5 juta. 

TRIBUNNEWS.COM - Nasib pilu dialami guru honorer di Desa Jatirejo, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak, Jawa Tengah bernama Ahmad Zuhdi (63). 

Ahmad Zuhdi menampar seorang murid Madrasah Diniyah Roudhotul Mualimin, Demak berinisial D pada 30 April 2025 lalu.

Hal tersebut dilakukan lantaran D melempar sandal ke kepalanya.

Orang tua D tidak terima dengan aksi penamparan sehingga meminta Ahmad Zuhdi membayar Rp25 juta sebagai uang damai.

Setelah dilakukan negoisasi, jumlah denda yang disepakati menjadi Rp12.5 juta.

Anggota Komisi E DPRD Jateng dari Fraksi Golkar, Arif Wahyudi, mengaku prihatin dengan tuntutan uang damai yang harus dibayarkan Ahmad Zuhdi.

"Kami sangat menyayangkan kejadian ini."

"Dunia pendidikan, khususnya pendidikan keagamaan seperti madin, seharusnya mendapatkan perlindungan dan dukungan."

"Bukan justru menghadapi kriminalisasi atas niat baik dalam mendidik," paparnya, Jumat (18/7/2025), dikutip dari TribunJateng.com.

Pengurus Pimpinan Wilayah GP Ansor Jateng ini mendatangi rumah Ahmad Zuhdi untuk meminta klarifikasi.

Setelah mendengar penjelasan Ahmad Zuhdi, Arif meminta wali murid untuk menyelesaikan masalah ini dengan pendekatan yang bijak.

Baca juga: Sosok Saryono, 33 Tahun Jadi Guru Honorer di Desa Terpencil, Digaji Rp350 Ribu jika BOS Cair

"Jangan sampai guru yang berniat mendidik justru diperlakukan seperti pelaku kekerasan tanpa mempertimbangkan konteks serta niat mendidiknya."

"Saya juga pernah pernah merasakan bagaimana dididik oleh guru madin."

"Bagaimana perjuangan seorang guru madin yang tulus mendidik dan mengajarkan agama kepada santri tanpa adanya pamrih," tandasnya.

Ia berharap Dinas Pendidikan dan Kementerian Agama menyoroti kasus ini dan memberi pendampingan hukum untuk guru honorer tersebut.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved