Kelompok Bersenjata di Papua
31 Juli Semua Penerbangan ke Wamena Dihentikan, Warga Dilarang Beraktivitas di Luar Rumah, Ada Apa?
Bupati Jayawijaya menghentikan penerbangan ke Wamena dan melarang masyarakat beraktivitas di luarrumah pad atanggal 31 Juli mendatang.
TRIBUNNEWS.COM, WAMENA – Kamis (31/7/2025) mendatang seluruh penerbangan pesawat dari dan ke Wamena, ibu kota Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua Pegunungan dihentikan selama sehari penuh.
Penghentian penerbangan ini berlaku untuk pesawat penumpang maupun pesawat kargo.
Baca juga: Keponakan Egianus Kogoya Tewas saat Kontak Tembak di Wamena, Ganja Hasil Panen Siap Edar Disita
Tak hanya penerbangan, Pemerintah Kabupaten Jayawijaya juga melarang sopir taksi antarkabupaten baik dari Kabupaten Lanny Jaya, Tolikara, Yalimo, Nduga, Yahukimo, Mamberamo Tengah menghentikan aktivitas di Jayawijaya.
Selama hari tersebut, semua masyarakat juga dilarang beraktivitas di luar rumah pada pukul 05.00 hingga 18.00 waktu setempat.
Hal ini tertuang dalam surat edaran Bupati Jayawijaya, Provinsi Papua Pegunungan, Athenius Murib tertanggal 18 Juli 2025.
"Diminta kepada semua penerbangan kargo dan penumpang, penerbangan dan perintis dari dan ke Wamena tidak melakukan aktivitas di Bandara Wamena pada Kamis, 31 Juli 2025," tulis edaran tersebut.
Mengapa bupati Athenius Murib mengeluarkan edaran tersebut?
Baca juga: Situasi Wamena Mulai Kondusif setelah Insiden Penembakan Polisi yang Dilakukan OPM
Ternyata ini merupakan bagian dari upaya rekonsiliasi daerah Jayawijaya pasca berbagai kejadian yang menyebabkan terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban (Kamtibmas) serta menimbulkan kerugian material dan non material di berbagai pihak.
Masyarakat hanya boleh beraktivitas di dalam rumah sambil berdoa sesuai keyakinan masing-masing untuk pemulihan Jayawijaya.
"Seluruh lapisan masyarakat di Jayawijaya hanya boleh beraktivitas di dalam rumah pada hari yang sama," kata bupati dalam edaran.
Dalam edaran disebutkan, Bupati Athenius Murib meminta berbagai pihak untuk mensosialisasikannya di lingkungan kerja masing-masing dan kepada seluruh lapisan masyarakat di Kabupaten Jayawijaya.
Sejumlah pihak yang disebut dalam edaran poin ke 13 di antaranya:
- Gubernur Provinsi Papua Pegunungan
- Ketua Majelis Rakyat Papua Pegunungan
- Ketua DPR Provinsi Papua Pegunungan
- Bupati Lanny Jaya
- Bupati Nduga
- Bupati Yahukimo
- Bupati Yalimo
- Bupati Tolikara
- Bupati Mamberamo Tengah
- Bupati Pegunungan Bintang
- Ketua DPRK Jayawijaya
- Dandim 1702 Jayawijaya
- Kapolres Jayawijaya
- Kepala Kejari Jayawijaya
- Ketua Pengadilan Negeri Wamena
- Kepala OPD Jayawijaya
- Kepala Instansi Vertikal
- Kepala BUMN/BUMD di Kabupaten Jayawijaya
- Kepala/Direktur/Ketua-LSM
- Ketua Ormas
- Ketua Organisas Wanita
- Ketua Organisasi Keagamaan
- Ketua Organisasi Kepemudaan
- Kepala Sekolah PAUD/TK/SMP/SMA/SMK Negeri dan Swasta
- Rektor/Direktur Perguruan
- Pelaku Usaha (Pedagang, Sopir, Buruh Bangunan dan-sejenisnya)
- Kepala Distrik
- Kepala Kampung
Penembakan di Wamena
Sebelumnya peristiwa penembakan oleh orang tak dikenal (OTK) terhadap anggota Polri terjadi di wilayah Papua Pegunungan.
Korban adalah anggota Sat Lantas Polres Jayawijaya, Bripka Marsidon Debataraja.
Bripka Marsidon ditembak saat berada di dalam kendaraan dinas di depan Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Wamena, Jalan Trikora, Kabupaten Jayawijaya, Rabu (28/5/2025) pukul 19.14 WIT.
Peristiwa ini berawal saat Bripka Marsidon bersama rekannya Aipda Bakri Sidikun selesai mengantar korban kecelakaan lalu lintas dari Jalan JB Wenas ke IGD RSUD Wamena.
Ketika keduanya hendak kembali ke Mapolres Jayawijaya dengan menggunakan mobil dinas Sat Lantas, tiba-tiba pelaku melepaskan tembakan dari luar pagar RSUD yang berada di sisi Jalan Trikora dan mengenai korban.
Pelaku diduga menggunakan senjata api laras panjang dan melarikan diri menggunakan sepeda motor.
Aipda Bakri Sidikun yang berada di lokasi langsung mengevakuasi korban ke IGD RSUD Wamena untuk mendapatkan penanganan medis darurat.
Pukul 19.40 WIT, Tim Inafis Sat Reskrim Polres Jayawijaya melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan sejumlah barang bukti.
Di antaranya empat selongsong peluru kaliber 5.56 mm, mobil dinas Sat Lantas Polres Jayawijaya (Toyota Kijang nopol XVII 1101-29) yang mengalami kerusakan empat lubang tembak di kaca depan dan dua lubang di lempengan besi belakang jok pengemudi.
Menanggapi kejadian tersebut, Kaops Damai Cartenz, Brigjen Pol Faizal Ramadhani menyampaikan anggota ditembak saat melaksanakan tugas mengantar korban laka lantas ke RSUD Wamena.
Menurutnya, hal ini merupakan tindakan kriminal keji yang tidak bisa ditoleransi.
Kontak Tembak KKB
Dua pekan kemudian tepatnya Kamis (12/6/2025), terjadi kontak tembak Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) dengan Satgas Gakkum Ops Damai Cartenz-2025, di Kampung Pugima, Distrik Welalegama, Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan.
Dalam insiden itu satu anggota KKB sekaligus keponakan dari Egianus Kogoya (pemimpin KKB wilayah Nduga), Pionus Gwijangge alias Perampok Gwijangge tewas.
Kepala Operasi Damai Cartenz, Brigjen Pol Dr Faizal Ramadhani didampingi Wakaops Damai Cartenz, Kombes Pol Adarma Sinaga mengungkapkan Anggota KKB Pionus Gwijangge mengalami luka tembak di bagian dada kanan, kemudian jatuh ke jurang dan tewas.
"Jenazahnya telah dievakuasi ke RSUD Wamena menggunakan ambulans, kemudian dibawa ke Sinakma menuju Kompleks Woken di Kampung Sapalek, Distrik Papua," ujar Brigjen Faizal Ramadhani dalam keterangan yang diterima, Kamis (12/6/2025).
Dalam kontak tembak tersebut, KKB Egianus Kogoya mengakui bahwa dua anggotanya hilang.
Salah satunya telah diidentifikasi sebagai Pionus Gwijangge alias Perampok Gwijangge, sementara satu lainnya hingga kini belum ditemukan dan diduga mengalami patah kaki.
Dari lokasi kejadian, aparat turut mengamankan barang bukti berupa dua ons ganja yang diduga milik Egianus Kogoya.
Penulis: Tribun-Papua.com/Marius Frisson Yewun
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com dengan judul Bupati Jayawijaya Hentikan Seluruh Penerbangan ke Wamena
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.