Selasa, 30 September 2025

Berita Viral

Sosok Pengendara yang Ancam Polisi dengan Sajam di Bengkulu, Residivis dan Positif Narkoba

Sosok pengendara yang berani ancam polisi dengan senjata tajam jenis belati di depan Mapolres Bengkulu terungkap. Residivis dan pengguna narkoba

Kolase Istimewa TribunBengkulu.com. Suryadi Jaya
PENGENDARA ANCAM POLISI - Seorang pengendara sepeda motor tanpa plat nomor mengejar polisi dengan belati saat dihentikan dalam pemeriksaan surat-surat kendaraan di depan Mapolres Bengkulu Tengah, Senin (14/7/2025) sekitar pukul 10.00 WIB. Pelaku menyerang polisi sebelum kabur ke kebun warga dan akhirnya berhasil diringkus. 

"Dan saat dicek urinenya, ternyata positif narkoba jenis sabu," lanjutnya.

"Motif pelaku menyerang anggota polisi karena tidak terima saat dihentikan dalam Operasi Patuh Nala 2025. Pelaku takut penggunaan narkobanya terungkap," ucapnya

Selain ia pengguna aktif narkoba, motor yang digunakan pelaku merupakan kendaraan bodong tanpa surat kepemilikan.

"Saat dicek oleh Satlantas, ternyata nomor rangka kendaraannya tidak terdata," jelas AKP Junairi.

"Kami menduga sepeda motor ini hasil curian. Saat ini kami masih melakukan pengembangan." 

Nasib SA

SA kini ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman hukuman penjara lebih dari lima tahun.

Kapolres Bengkulu Tengah, AKBP Totok Handoyo, mengatakan bahwa tindakan petugas di lapangan telah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).

"Pada kejadian kemarin (14/7/2025), kami Polres Bengkulu Tengah telah merespons pengancaman dengan sajam sesuai Protap Kapolri, dengan hanya melakukan tembakan peringatan (tidak melumpuhkan) pelaku," ujar AKBP Totok saat dikonfirmasi, Selasa (15/7/2025).

Berdasarkan Protap Kapolri Nomor 1 Tahun 2020, aksi yang dilakukan oleh SA sudah termasuk dalam kategori gangguan nyata (GN) berupa perbuatan anarki.

"Dalam Protap Kapolri Nomor 1 Tahun 2010 sudah digambarkan terkait bentuk, sifat, pelaku, dan akibat anarki, sesuai dengan apa yang telah dilakukan oleh pelaku," ucapnya.

Saat ini, SA masih ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Bengkulu Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Yang bersangkutan sekarang sudah diproses hukum dan sedang diperiksa secara mendalam oleh penyidik," ungkap AKBP Totok.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bengkulu Tengah, AKP Junairi, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil gelar perkara, pihaknya telah menetapkan SA sebagai tersangka.

"Pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Kita terapkan Undang-Undang Darurat dan melawan petugas, dengan ancaman kurungan penjara di atas lima tahun," ujarnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunbengkulu.com dengan judul Pantas Nekat! Pengendara Kejar Polisi Pakai Belati di Bengkulu Tengah, Ternyata Residivis 6 Kali dan Nasib Pengendara Kejar Polisi Pakai Belati di Bengkulu Tengah, Kini Terancam Penjara 5 Tahun,

(Tribunnews.com/ Siti N) (TribunBengkulu.com/ Suryadi Jaya)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan