Minggu, 5 Oktober 2025

Dedi Mulyadi Pimpin Jabar

4 Arahan Dedi Mulyadi yang Ditentang Walkot Bandung, Rapat di Hotel hingga Jam Masuk Sekolah

Simak daftar kebijakan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM) yang tidak dijalankan oleh Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, berikut ini.

Penulis: Nina Yuniar
Kolase Tribunnews.com/Fersianus Waku | Tribunnews/Irwan Rismawan
ADU KEBIJAKAN JABAR - (KIRI) Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi, saat ditemui seusai acara open house di kediaman Ketua MPR RI, Ahmad Muzani di kompleks Widya Chandra, Jakarta Selatan, Rabu (2/4/2025). (KANAN) Wali Kota Bandung terpilih Muhammad Farhan tiba di Gedung KPK, Jakarta, Senin (17/2/2025). Farhan mengunjungi KPK untuk melakukan konsultasi dengan Pimpinan KPK terkait program pencegahan tindak pidana korupsi (Tipikor) di Kota Bandung yang dimana kasus korupsi yang berkepanjangan, membuat laporan keuangan pemerintahan Kota Bandung masih Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Berikut kebijakan Farhan yang bertentangan dengan KDM. 

"Sebentar lagi (renovasi), sambil menunggu DSDABM (Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga) menunjuk perusahaan untuk melakukan renovasi. Maka ketika renovasi dilakukan, tempatnya akan ditutup dulu selama 24 jam dan dijaga oleh Satpol PP," beber Farhan saat ditemui di Teras Cihampelas, Jumat (11/7/2025), dilansir TribunJabar.id.

3. Bawa HP ke Sekolah

Saat mengunjungi SMAN 2 Purwakarta, Rabu (14/5/2025), Dedi Mulyadi melarang murid membawa handphone ke sekolah.

Kebijakan turunan tersebut diterapkan KDM sebagai langkah implementasi Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).

"Anak SMP, per hari ini anak SD dan SMP tidak boleh bawa motor dan HP. Untuk anak SMA, itu yang belum cukup umur tidak boleh bawa kendaraan bermotor, kan itu Undang-Undang Lalu Lintas," tegas Dedi Mulyadi.

Sementara, Farhan memastikan pihaknya tidak akan melarang siswa, khususnya di tingkat SMP, membawa ponsel ke sekolah. Namun, hal itu akan diatur.

Kebijakan tersebut dikeluarkan agar penggunaan ponsel oleh para pelajar di sekolah tidak sampai mengganggu proses kegiatan belajar mengajar (KBM) di dalam kelas.

Farhan pun meminta semua pelajar mematuhi aturan yang diterapkan.

Dikatakannya, pada tahun ajaran baru ini, setiap sekolah diwajibkan melakukan pengaturan penggunaan handphone bagi siswanya selama berada di lingkungan sekolah.

"Bukan dilarang ya (bawa ponsel), tapi diatur sedemikian rupa sehingga tidak sampai mengganggu proses belajar mengajar," kata Farhan saat ditemui di SMPN 14 Bandung, Senin (14/7/2025), dilansir TribunJabar.id.

Mengenai teknisnya, lanjut Farhan, setiap sekolah harus memastikan, pada saat jam pelajaran, handphone pelajar harus dikumpulkan. 

Hal tersebut dilakukan jika tidak digunakan atau tidak ada urusannya dengan pendidikan dan kegiatan belajar di dalam kelas.

4. Jam Masuk Sekolah

Dedi Mulyadi membuat aturan baru soal jam masuk sekolah pada tahun ajaran 2025/2026 melalui Surat edaran dengan nomor: 58/PK.03/DISDIK.

Salah satu poin utama dalam edaran tersebut yakni mengatur ulang penetapan waktu belajar dari pukul 07.00 WIB menjadi pukul 06.30 WIB untuk seluruh jenjang.

Namun lagi-lagi, Farhan tak lantas mengindahkannya.

Farhan memberlakukan jam masuk sekolah untuk siswa tingkat SD masuk pukul 07.30 WIB, SMP pukul 07.00 WIB. 

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved