Wali Kota Baubau Terbitkan Aturan Larangan Joget Berujung Didemo Pemilik Sound System
Pemilik sound system tidak terima atas surat edaran larangan joget yang diterbitkan oleh Wali Kota Baubau. Hal itu berujung demo hingga ricuh.
TRIBUNNEWS.COM - Surat edaran yang diterbitkan Wali Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, Yusran Fahim, terkait larangan adanya acara joget digelar pada malam hari berujung diprotes oleh pemilik sound system.
Adapun seluruh pemilik sound system menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Wali Kota Baubau pada Senin (14/7/2025).
Namun demonstrasi yang dihadiri oleh ribuan massa itu berujung ricuh dengan aksi lempar batu.
Akibatnya, sejumlah orang terluka dan kaca jendela Kantor Wali Kota Baubau pecah. Tak cuma itu, tangga yang menghubungkan lapangan dan kantor juga roboh.
Kericuhan terjadi setelah Pj Sekda Baubau, Amril Tamim, menemui ribuan massa aksi untuk berdialog.
Namun, dialog tersebut berujung sia-sia karena massa tetap memaksa agar surat edaran itu dicabut. Massa pun memaksa agar Yusran Fahim keluar dan menemui mereka.
"Keluar wali kota, keluar," teriak para pengunjuk rasa, dikutip dari Tribun Sultra.
Baca juga: DPRD Pasuruan soal Sound Horeg: Haramkan Joget dengan Pakaian Seksi, Bukan Sound-nya
Setelah itu, aksi saling dorong antara massa dan petugas keamanan tidak terhindarkan dan berujung pelemparan batu.
Lantas, petugas keamanan pun berupaya membubarkan aksi demonstrasi yang berujung ricuh itu.
Kemudian, beberapa peserta aksi pun diamankan beserta beberapa mobil sound system.
“Kami Pol PP dan Kesbang sudah meminta agar bersabar menunggu,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Baubau, La Ode Muhammad Takdir.
Takdir mengungkapkan sebenarnya pihak pemerintah kota (pemkot) mau untuk menerima perwakilan massa untuk berdialog di dalam kantor.
Namun, karena aksi demonstrasi berujung ricuh, pihak keamanan langsung melakukan pembubaran.
“Tapi setelah kami turun sudah melempar, sudah bunyi pecah kaca, sehingga dari pihak kepolisian langsung melakukan tindakan pembubaran,” jelasnya.
Landasan Surat Edaran Terbit
Saat menemui massa, Pj Sekda Baubau, Amril Tamim, menjelaskan bahwa terbitnya surat edaran berupa larangan menggelar acara joget bukan keputusan sepihak dari Wali Kota Baubau.
“Dasar surat edaran yang ditandatangani wali kota bukanlah keputusan sepihak,” katanya saat menemui pengunjuk rasa.
“Tetapi itu berdasarkan rapat forum komunikasi pimpinan daerah Kota Baubau,” tambahnya.
Sementara, Wali Kota Baubau, Yusran Fahim, juga sempat menjelaskan bahwa keputusan ini merupakan respons atas keluhan warga yang merasa terganggu dengan maraknya hiburan malam.
Baca juga: Bupati Lumajang Bolehkan Warga Pakai Sound Horeg saat Agustusan Asalkan Santun
Dia mengungkapkan terbitnya surat edaran itu demi menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat.
“Sebenarnya surat edaran larangan joget ini kita tanggapi keluhan masyarakat, di mana kegiatan ini sudah sangat meresahkan dan mengganggu. Makanya kami mengambil tindakan,” ujar Yusran, dikutip dari Kompas.com.
Di sisi lain, surat edaran tersebut bersifat kondisional di mana larangan adanya acara joget hanya berlaku ketika digelar di ruang terbuka seperti pemukiman warga, jalan umum, dan lokasi sejenis.
Namun, aturan tersebut tidak berlaku ketika digelar di acara pernikahan atau acara keluarga dengan syarat diadakan di ruang tertutup, aula, atau halaman rumah berpagar.
Selain itu, acara joget juga hanya dibatasi hingga pukul 21.00 WITA.
Sebagian artikel telah tayang di Tribun Sultra dengan judul "BREAKING NEWS Pemilik Sound System Tuntut Surat Edaran Wali Kota Baubau Soal Larangan Joget Dicabut"
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Tribun Sultra/Harni Sumatan)(Kompas.com/Ferril Dennys)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.