Wali Kota Baubau Terbitkan Aturan Larangan Joget Berujung Didemo Pemilik Sound System
Pemilik sound system tidak terima atas surat edaran larangan joget yang diterbitkan oleh Wali Kota Baubau. Hal itu berujung demo hingga ricuh.
TRIBUNNEWS.COM - Surat edaran yang diterbitkan Wali Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, Yusran Fahim, terkait larangan adanya acara joget digelar pada malam hari berujung diprotes oleh pemilik sound system.
Adapun seluruh pemilik sound system menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Wali Kota Baubau pada Senin (14/7/2025).
Namun demonstrasi yang dihadiri oleh ribuan massa itu berujung ricuh dengan aksi lempar batu.
Akibatnya, sejumlah orang terluka dan kaca jendela Kantor Wali Kota Baubau pecah. Tak cuma itu, tangga yang menghubungkan lapangan dan kantor juga roboh.
Kericuhan terjadi setelah Pj Sekda Baubau, Amril Tamim, menemui ribuan massa aksi untuk berdialog.
Namun, dialog tersebut berujung sia-sia karena massa tetap memaksa agar surat edaran itu dicabut. Massa pun memaksa agar Yusran Fahim keluar dan menemui mereka.
"Keluar wali kota, keluar," teriak para pengunjuk rasa, dikutip dari Tribun Sultra.
Baca juga: DPRD Pasuruan soal Sound Horeg: Haramkan Joget dengan Pakaian Seksi, Bukan Sound-nya
Setelah itu, aksi saling dorong antara massa dan petugas keamanan tidak terhindarkan dan berujung pelemparan batu.
Lantas, petugas keamanan pun berupaya membubarkan aksi demonstrasi yang berujung ricuh itu.
Kemudian, beberapa peserta aksi pun diamankan beserta beberapa mobil sound system.
“Kami Pol PP dan Kesbang sudah meminta agar bersabar menunggu,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Baubau, La Ode Muhammad Takdir.
Takdir mengungkapkan sebenarnya pihak pemerintah kota (pemkot) mau untuk menerima perwakilan massa untuk berdialog di dalam kantor.
Namun, karena aksi demonstrasi berujung ricuh, pihak keamanan langsung melakukan pembubaran.
“Tapi setelah kami turun sudah melempar, sudah bunyi pecah kaca, sehingga dari pihak kepolisian langsung melakukan tindakan pembubaran,” jelasnya.
Landasan Surat Edaran Terbit
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.