Penjualan Bayi ke Singapura
12 Perempuan Otaki Penjualan Bayi Internasional, Bayi 3 Bulan Dijual Rp 16 Juta ke Singapura
Polda Jabar tangkap 12 perempuan tersangka penjualan bayi ke Singapura, bayi usai 3-4 bulan dijual Rp 16 juta.
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Polda Jabar mengungkap kasus penjualan bayi kelas internasional pada Senin (14/7/2025) dengan menangkap 12 perempuan sebagai tersangkanya.
Perannya yakni perekrut awal, sebagai perawat bayi, penampungan, pembuat surat-surat atau dokumen, serta pengirim.
Bayi-bayi yang usianya 3-4 bulan nantinya dijual ke Singapura seharga Rp 16 juta untuk diadopsi.
6 Bayi Selamat, Belum Sempat Dijual ke Singapura
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan menjelaskan kasus penjualan bayi ini adalah pengembangan dari kasus penculikan anak.
"Ada enam balita (korban) yang berhasil kami selamatkan, terdiri dari lima balita dari Pontianak, Kalimantan Barat yang baru saja sampai sore tadi di Cengkareng menuju Jabar dan saat ini sudah di Mapolda Jabar, kemudian satu balita lagi yang kami datangkan dari Jabodetabek," katanya.
Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa surat-surat, identitas, hingga paspor dan kepemilikan identitas korban.
Baca juga: Dua Bidan Tersangka Penjualan Bayi di Yogyakarta, Modus Operandi Terungkap
Dirreskrimum Polda Jabar, Kombes Surawan menyebut para balita yang hendak dikirimkan ke Singapura ini sudah dilengkapi dengan sejumlah dokumennya.
"Dari satu balita kami berhasil amankan di wilayah Tangerang beberapa hari lalu. Saat ini, kami masih pengembangan terkait balita-balita yang sudah di Singapura. Kami akan berkoordinasi bersama Interpol," katanya.
Surawan pun mengatakan, mayoritas balita berasal dari daerah Jabar, karena kasus ini berawal dari laporan salah satu orang tua yang anaknya diculik.
"Jadi, (balita) di Tangerang kami dapatkan satu dan lima balita kami dapatkan di Pontianak yang rencananya akan dikirim ke Singapura. Sekarang kami masih pengembangan," ujarnya.
Bayi Dijual ke Singapura Seharga Rp 16 Juta
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar membawa enam bayi yang berhasil terselamatkan dalam kegiatan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ke Rumah Sakit Sartika Asih Bandung.
Bayi-bayi itu dicek kesehatannya sebelum dititipkan ke penampungan, Selasa (15/7/2025).
Baca juga: Kasus Penjualan Bayi Diungkap Polrestro Tangerang Kota, Transaksi Jual Beli di Tepi Sungai Cisadane
Dirreskrimum Polda Jabar, Kombes Surawan, menerangkan bayi-bayi yang diperdagangkan ini mayoritasnya berasal dari daerah Jabar.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.