Senin, 29 September 2025

Polisi Tewas di NTB

Legislator Desak Aparat Jamin Transparansi Penyelidikan Kasus Kematian Brigadir Nurhadi

Dewi Juliani mendesak aparat penegak hukum untuk menjamin transparansi penuh dalam penyelidikan kasus kematian tragis Brigadir Nurhadi.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Dewi Agustina
Kolase: Dok. Polda NTB dan Insgatram @ikhaiskandar6
POLISI NTB TEWAS - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Dewi Juliani, mendesak aparat penegak hukum untuk menjamin transparansi penuh dalam penyelidikan kasus kematian tragis Brigadir Muhammad Nurhadi di Gili Trawangan, Lombok Utara pada 16 April lalu. Foto Brigadir Muhammad Nurhadi bersama sang istri. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Dewi Juliani, mendesak aparat penegak hukum untuk menjamin transparansi penuh dalam penyelidikan kasus kematian tragis Brigadir Muhammad Nurhadi di Gili Trawangan, Lombok Utara, pada 16 April 2025.

Dewi menilai penanganan kasus ini semestinya sudah masuk tahap penyidikan, mengingat adanya bukti forensik serta informasi yang telah dikumpulkan.

Baca juga: Keluarga Kaget Misri Terjerat Kasus Kematian Brigadir Nurhadi, Sempat Pamit ke Lombok untuk Bekerja

"Seharusnya dengan adanya kematian, hasil forensik dan bukti lainnya, kasus ini sudah berada dalam tahap penyidikan, bukan penyelidikan lagi," ujar Dewi dalam keterangannya, Minggu (13/7/2025).

Kasus ini menjadi sorotan setelah Dirreskrimum Polda NTB, Kombes Syarif Hidayat, menjelaskan bahwa Brigadir Nurhadi meninggal usai menghadiri pesta bersama dua atasannya, yakni Kompol IMY dan Ipda HC, serta dua perempuan berinisial P dan M, di Villa Tekek.

Menanggapi hal itu, Dewi menegaskan agar proses hukum dilakukan secara terbuka dan tuntas.

"Kami mendorong agar pihak kepolisian tidak menyisakan ruang abu-abu sedikit pun dalam penanganan kasus ini. Kematian Brigadir Nurhadi bukan hanya menyangkut tindak pidana, tapi juga menyangkut integritas institusi Polri secara keseluruhan di mata publik," ujarnya.

Dewi juga menyoroti dugaan penggunaan narkotika jenis ekstasi dan obat riklona oleh korban. 

Dia mempertanyakan siapa yang membawa zat tersebut ke lokasi dan bagaimana zat tersebut bisa dikonsumsi korban, mengingat dua atasannya turut hadir dalam pesta tersebut.

Baca juga: Jejak Misri di Jambi Sebelum Terjerat Kasus Kematian Brigadir Nurhadi, Sosok Berprestasi

Selain itu, ia menilai penting untuk mendalami informasi yang menyebut bahwa korban sempat merayu salah satu perempuan di vila sebelum meninggal.

"Apakah tindakan tersebut memicu tindak kekerasan? Apakah ini terkait dengan luka-luka yang ditemukan pada tubuh korban? Semua harus diurai secara objektif," ucapnya.

Aspek lain yang menjadi perhatian Dewi adalah ketiadaan rekaman CCTV di area kolam tempat korban ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa. 

Dia menyebut absennya bukti visual menjadi hambatan dalam membuka fakta secara transparan.

"Minimnya bukti visual dari lokasi utama kejadian jelas menghambat transparansi dan pengungkapan fakta. Kepolisian perlu menjelaskan secara teknis mengapa ini bisa terjadi seperti itu serta mengumpulkan bukti pendukung visual lainnya," katanya.

Berdasarkan hasil forensik, Brigadir Nurhadi mengalami luka-luka serius, termasuk patahnya lidah, luka di bagian kepala, tengkuk, punggung, dan kaki, serta memar pada kepala. 

Dugaan kuat korban sempat dicekik sebelum akhirnya tenggelam dalam kondisi tidak sadar.

"Ini bukan kasus biasa. Dugaan penganiayaan berat telah muncul, dan ini harus ditindak dengan serius dan tanpa kompromi," tegasnya.

Kompol IMY, Ipda HC, dan satu perempuan berinisial M telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP serta Pasal 359 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Dewi mengapresiasi kecepatan polisi, namun meminta agar sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap dua perwira tersebut dilakukan secara terbuka.

"PTDH itu bukan hanya sanksi administratif, tetapi bentuk komitmen etis dan moral institusi Polri terhadap keadilan," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan