Polisi Tewas di NTB
Legislator Desak Aparat Jamin Transparansi Penyelidikan Kasus Kematian Brigadir Nurhadi
Dewi Juliani mendesak aparat penegak hukum untuk menjamin transparansi penuh dalam penyelidikan kasus kematian tragis Brigadir Nurhadi.
Penulis:
Chaerul Umam
Editor:
Dewi Agustina
"Ini bukan kasus biasa. Dugaan penganiayaan berat telah muncul, dan ini harus ditindak dengan serius dan tanpa kompromi," tegasnya.
Kompol IMY, Ipda HC, dan satu perempuan berinisial M telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP serta Pasal 359 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dewi mengapresiasi kecepatan polisi, namun meminta agar sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap dua perwira tersebut dilakukan secara terbuka.
"PTDH itu bukan hanya sanksi administratif, tetapi bentuk komitmen etis dan moral institusi Polri terhadap keadilan," pungkasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.