Senin, 6 Oktober 2025

Ijazah Jokowi

Putu Gede Hariadi, Hakim Gugurkan Gugatan Ijazah Jokowi, Dulu Vonis Koruptor hingga Pelaku Hoaks

Putu Gede Hariadi, hakim PN Solo yang gugurkan gugatan ijazah Jokowi, dikenal tegas, pernah vonis koruptor & penyebar hoaks.

Editor: Glery Lazuardi
ISTIMEWA
HAKIM PUTU - Hakim Putu Gede Hariadi saat memimpin sidang putusan gugatan ijazah Jokowi di PN Surakarta, Kamis (10/7/2025). 

Rekam Jejak Putu Gede Hariadi

Putu Gede Hariadi, S.H., M.H., kini menjabat sebagai Wakil Ketua PN Surakarta Kelas IA Khusus. Lahir di Bangli, Bali, pada 4 Juli 1970, ia dikenal sebagai hakim tegas, disiplin, dan berintegritas.

Ia pernah menjabat Ketua PN Mataram dan Wakil Ketua PN Samarinda. Di Mataram, ia dikenal karena menjatuhkan vonis tujuh tahun kepada mantan Wali Kota Bima, M. Lutfi, dalam perkara korupsi proyek 2019-2023.

Ia juga pernah memvonis penyebar foto telanjang di medsos, Agus Wiyono, selama 1 tahun 6 bulan penjara.

"Menjatuhkan hukuman selama 1 tahun, 6 bulan penjara, denda 20 juta subsider 3 bulan kurungan," ucap Putu saat itu.

Kemudian, Putu memvonis pelaku pencurian pompa air, Askan, selama 10 bulan penjara. "Menjatuhkan hukuman selama 10 bulan dikurangi masa tahanan," ujarnya.

Dalam kasus kekerasan terhadap anak, Putu menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Puryanto yang melindaskan anaknya ke rel kereta.

Ia juga memimpin vonis terhadap penyebar hoaks, Sri Sudarjo, dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.

"Memutuskan, menjatuhi vonis penjara terhadap Ketua KSU Rinjani, Sri Sudarjo dengan masa hukuman 1 tahun 6 bulan penjara," tegasnya.

Atas dedikasinya, Putu pernah mendapat penghargaan dari mantan Ketua Mahkamah Agung, Muhammad Syarifuddin.

Baca juga: Roy Suryo Harap Analisisnya di Gelar Perkara Ijazah Jokowi Bisa Ubah Hasil Penyelidikan Bareskrim

Harta Kekayaan Putu Gede Hariadi

Berdasarkan LHKPN, total harta kekayaan Putu Gede Hariadi mencapai Rp 2,54 miliar, setelah dikurangi utang sebesar Rp 1,04 miliar.

Ia memiliki beberapa aset tanah dan bangunan di Malang, Madiun, Denpasar, dan Gianyar, serta koleksi kendaraan bermotor dan mobil seperti Pajero, HR-V, Brio, hingga Hartop.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved