Polisi Tewas di NTB
Misri Bisa Seperti Bharada Richard Eliezer Berstatus Justice Collaborator, tapi?
Misri Puspitasari bisa sama dengan Bharada E berstatus justice collaborator berangkat dari statusna sebagai tersangka penganiayaan Brigadir Nurhadi
Penulis:
Facundo Chrysnha Pradipha
Editor:
Pravitri Retno W
Namun, pada 8 Agustus 2022, Bharada E mengajukan diri sebagai justice collaborator melalui LPSK.
Permohonan ini disetujui pada 15 Agustus 2022 karena Bharada E dianggap memenuhi syarat, yakni bukan pelaku utama dan bersedia memberikan keterangan yang signifikan untuk mengungkap kasus.
Keputusan Bharada E untuk menjadi justice collaborator didasari oleh pengakuannya, ia hanya mengikuti perintah Ferdy Sambo, atasannya, karena takut akan konsekuensi jika menolak.
Keterangannya konsisten dan memberikan bukti baru, seperti foto, yang membantu mengungkap fakta sebenarnya, termasuk Ferdy Sambo adalah otak pembunuhan.
Hal ini membuat kasus menjadi terang benderang, membongkar skenario palsu yang dibuat Sambo.
Akibatnya, Bharada E mendapatkan perlindungan dari LPSK dan keringanan hukuman.
Pada 15 Februari 2023, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Bharada E dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara, jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa selama 12 tahun, karena statusnya sebagai justice collaborator dan penyesalannya atas perbuatan tersebut.
Bharada E mendapatkan status justice collaborator karena beberapa alasan berikut:
- Bukan Pelaku Utama: Bharada E bukan otak atau pelaku utama pembunuhan. Ia hanya menjalankan perintah Ferdy Sambo, yang dianggap sebagai aktor intelektual.
- Konsistensi Keterangan: Keterangannya selama penyidikan dan persidangan konsisten, termasuk pengakuan bahwa tidak ada baku tembak dan bahwa ia diperintahkan Sambo untuk menembak. Ia juga memberikan bukti tambahan yang signifikan, seperti foto.
- Kontribusi Pengungkapan Kasus: Pengakuan Bharada E membantu mengungkap skenario rekayasa Sambo, termasuk fakta bahwa Sambo menembak dinding dan mengoleskan jelaga untuk memalsukan TKP. Hal ini memungkinkan penetapan Sambo sebagai tersangka pada 9 Agustus 2022.
- Penyesalan dan Permintaan Maaf: Bharada E menyatakan penyesalan dan meminta maaf kepada keluarga Brigadir J, yang menjadi pertimbangan meringankan vonis.
Syarat Menjadi Justice Collaborator dan Dasar Hukumnya
Jika benar keterangan Misri hanya membantu korban Brigadir Nurhadi dan justru dituduh, maka statusnya pun bisa menjadi justice collaborator.
Sebelum itu, Justice Collaborator adalah pelaku tindak pidana yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap kejahatan serius atau terorganisir.
Syarat-syaratnya diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011 dan Peraturan Bersama Menteri Hukum dan HAM, Jaksa Agung, Kapolri, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan Ketua LPSK tentang Perlindungan bagi Pelapor, Saksi Pelapor, dan Saksi Pelaku yang Bekerja Sama.
Berikut adalah syarat-syaratnya:
- Pelaku Tindak Pidana yang Mengakui Perbuatannya: Pelaku harus mengakui kejahatan yang dilakukan, tetapi bukan pelaku utama dalam kejahatan tersebut.
- Tindak Pidana Serius atau Terorganisir: Tindak pidana yang diungkap harus bersifat serius, seperti korupsi, terorisme, narkotika, pencucian uang, perdagangan orang, atau kejahatan terorganisir lainnya.
- Memberikan Keterangan Signifikan: Keterangan dan bukti yang diberikan harus relevan, andal, dan signifikan untuk mengungkap tindak pidana secara efektif.
- Mengungkap Pelaku Lain dengan Peran Lebih Besar: Pelaku harus bersedia mengungkap pelaku lain yang memiliki peran lebih besar dalam kejahatan.
- Mengembalikan Aset (Jika Relevan): Dalam kasus tertentu, seperti korupsi, pelaku harus bersedia mengembalikan aset hasil kejahatan.
Dasar Hukum:
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban:
- Pasal 1 ayat (2): Saksi pelaku (justice collaborator) adalah tersangka, terdakwa, atau terpidana yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap tindak pidana dalam kasus yang sama.
- Pasal 10 ayat (1): Saksi pelaku tidak dapat dituntut secara hukum atas kesaksian yang diberikan, baik pid---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------pidana maupun perdata.
- Pasal 10 ayat (2): Jika dituntut, tuntutan tersebut ditunda hingga perkara selesai dan berkekuatan hukum tetap.
- Pasal 10A ayat (1) dan (3): Saksi pelaku berhak atas perlindungan fisik, hukum, dan keringanan hukuman, seperti pembebasan bersyarat atau remisi tambahan.
- Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 31 Tahun 2014: Menegaskan bahwa saksi pelaku yang memenuhi syarat dapat diberikan status justice collaborator untuk tindak pidana tertentu yang membahayakan.
- Konvensi PBB Anti-Korupsi (UNCAC) 2003, Pasal 37 ayat (2) dan (3): Diratifikasi melalui UU Nomor 7 Tahun 2006, mengatur kerja sama pelaku tindak pidana dengan penegak hukum untuk mengungkap kejahatan yang lebih besar.
Kematian Brigadir Nurhadi
Brigadir Nurhadi ditemukan meninggal dunia pada Rabu (16/4/2025) saat berlibur di Gili Trawangan, Lombok Utara, bersama para tersangka.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.