Polisi Tewas di NTB
Kuasa Hukum Berencana Ajukan Sosok M Jadi Justice Collaborator Kasus Kematian Brigadir Nurhadi
Tiga orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, tak ada satupun yang mengaku sebagai pelaku penganiayaan terhadap Brigadir Nurhadi
TRIBUNNEWS.COM, MATARAM - Yan Mangandar, kuasa hukum M, perempuan yang jadi tersangka kematian Brigadir Nurhadi akan diajukan sebagai justice collaborator.
Brigadir Nurhadi adalah anggota Paminal Propam Polda NTB (Nusa Tenggara Barat) yang tewas diduga dianiaya atasannya.
Menurut Yan, keterbatasan bukti petunjuk membuat penyidik Ditreskrimum Polda NTB belum menetapkan pelaku penganiayaan yang menyebabkan Brigadir Muhammad Nurhadi tewas di Gili Trawangan.
Baca juga: Sosok Ipda Haris Chandra, Tersangka Pembunuhan Brigadir Nurhadi, Kini Ditahan dan Dipecat Polda NTB
Pasalnya dari tiga orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, tak ada satupun yang mengaku sebagai pelaku penganiayaan terhadap Brigadir Nurhadi.
Selain M, dua tersangka lainnya adalah Kompol I Made Yogi Purusa Utama atau Kompol YG, dan Ipda Haris Sucandra atau Ipda HC.
Padahal hasil pemeriksaan forensik menunjukkan, ayah dua anak itu meninggal bukan semata-mata karena tenggelam, melainkan ia dianiaya terlebih dahulu.
Ini dibuktikan dengan adanya bekas cekikan di leher, serta adanya luka memar akibat benda tumpul.
"Saya sudah komunikasi dengan pihak LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban), sudah saya menyerahkan beberapa dokumen," kata Yan, Rabu (9/7/2025).
Tetapi masih ada sesuatu yang di komunikasikan, berkaitan dengan bunyi di Peraturan Perundang-undangan (PP) Nomor 24 Tahun 2025 tentang justice collaborator.
"Syaratnya harus mengakui, ini yang masih komunikasi dengan LPSK maksud mengakui ini seperti apa, dia harus mengakui sesuai pasal yang disangkakan atau mengakui yang sebenarnya versinya dia," kata Yan.
Tapi jika syarat mengakui harus sesuai dengan pasal yang disangkakan, kemungkinan kuasa hukum tidak akan mengajukan justice collaborator.
Dalam dokumen yang sudah diserahkan kepada LPSK, Yan mengatakan pasal sangkaan yang diterapkan terhadap Misri itu tidak benar.
Baca juga: Sosok M, Wanita Jambi Tersangka Kasus Tewasnya Polisi NTB Brigadir Nurhadi, Tulang Punggung Keluarga
Sebagai informasi saat ini Misri sudah di tahan di ruang tahanan Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda NTB, sejak 2 Juli 2025 lalu.
Penulis: Robby Firmansyah
Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Buramnya Bukti Petunjuk, Kuasa Hukum Tersangka Misri Ajukan Justice Collaborator
Sumber: Tribun Lombok
Polisi Tewas di NTB
Istri Ungkap Sosok Brigadir Nurhadi: Penurut dan Tak Pernah Neko-neko |
---|
Istri Brigadir Nurhadi Ungkap Curhatan Sang Suami: Sempat Cerita Kalau di Kantor Ada yang Nggak Suka |
---|
Istri Brigadir Nurhadi Bantah Suaminya Konsumsi Obat Penenang dan Rayu Wanita: Bisa Jadi Dipaksa |
---|
Tangis Istri Ceritakan sang Anak Kerap Tanyakan Keberadaan Brigadir Nurhadi: Kapan Pulang ? |
---|
Misri Tersangka Kematian Brigadir Nurhadi Ajukan Justice Collaborator, Tapi Bantah Terlibat |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.