Selasa, 7 Oktober 2025

Polisi Tewas di NTB

Kuasa Hukum Berencana Ajukan Sosok M Jadi Justice Collaborator Kasus Kematian Brigadir Nurhadi

Tiga orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, tak ada satupun yang mengaku sebagai pelaku penganiayaan terhadap Brigadir Nurhadi

|
Editor: Erik S
Tangkapan Layar
SOSOK TERSANGKA - Kolase foto Tersangka Misri di Rutan Polda NTB, Kota Mataram (kiri) dan tangkapan layar video kegiatan Brgadir Nurhadi di Villa Tekek, Gili Trawangan, Rabu (16/4/2025). Misri berasal dari keluarga sederhana yang membiayai hidup 5 orang saudara dan ibunya sepeninggal ayahnya. 

TRIBUNNEWS.COM, MATARAM -  Yan Mangandar, kuasa hukum M, perempuan yang jadi tersangka kematian Brigadir Nurhadi akan diajukan sebagai justice collaborator.

Brigadir Nurhadi adalah anggota Paminal Propam Polda NTB (Nusa Tenggara Barat) yang tewas diduga dianiaya atasannya.

Menurut Yan, keterbatasan bukti petunjuk membuat penyidik Ditreskrimum Polda NTB belum menetapkan pelaku penganiayaan yang menyebabkan Brigadir Muhammad Nurhadi tewas di Gili Trawangan. 

Baca juga:  Sosok Ipda Haris Chandra, Tersangka Pembunuhan Brigadir Nurhadi, Kini Ditahan dan Dipecat Polda NTB

Pasalnya dari tiga orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, tak ada satupun yang mengaku sebagai pelaku penganiayaan terhadap Brigadir Nurhadi.

Selain M, dua tersangka lainnya adalah Kompol I Made Yogi Purusa Utama atau Kompol YG, dan Ipda Haris Sucandra atau Ipda HC.

Padahal hasil pemeriksaan forensik menunjukkan, ayah dua anak itu meninggal bukan semata-mata karena tenggelam, melainkan ia dianiaya terlebih dahulu.

Ini dibuktikan dengan adanya bekas cekikan di leher, serta adanya luka memar akibat benda tumpul. 

"Saya sudah komunikasi dengan pihak LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban), sudah saya menyerahkan beberapa dokumen," kata Yan, Rabu (9/7/2025). 

Tetapi masih ada sesuatu yang di komunikasikan, berkaitan dengan bunyi di Peraturan Perundang-undangan (PP) Nomor 24 Tahun 2025 tentang justice collaborator

"Syaratnya harus mengakui, ini yang masih komunikasi dengan LPSK  maksud mengakui ini seperti apa, dia harus mengakui sesuai pasal yang disangkakan atau mengakui yang sebenarnya versinya dia," kata Yan. 

Tapi jika syarat mengakui harus sesuai dengan pasal yang disangkakan, kemungkinan kuasa hukum tidak akan mengajukan justice collaborator

Dalam dokumen yang sudah diserahkan kepada LPSK, Yan mengatakan pasal sangkaan yang diterapkan terhadap Misri itu tidak benar. 

Baca juga: Sosok M, Wanita Jambi Tersangka Kasus Tewasnya Polisi NTB Brigadir Nurhadi, Tulang Punggung Keluarga

Sebagai informasi saat ini Misri sudah di tahan di ruang tahanan Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda NTB, sejak 2 Juli 2025 lalu. 

Penulis: Robby Firmansyah

Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Buramnya Bukti Petunjuk, Kuasa Hukum Tersangka Misri Ajukan Justice Collaborator

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved