Kasus Dana Hibah Jatim
Diperiksa KPK Besok, Status Gubernur Khofifah dalam Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim Diungkap Jubir
Gubernur Khofifah Indar Parawansa dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan KPK atas kasus korupsi dana hibah pokmas di Mapolda Jatim, Kamis (10/7/2025).
Lebih lanjut, Khofifah menegaskan ia dipanggil sebagai saksi.
“Sebagai saksi dari beberapa tersangka,” tuturnya.
Khofifah juga menyatakan tak ada persiapan khusus untuk menghadapi pemeriksaan KPK.
Mantan Menteri Sosial (Mensos) tersebut mengaku siap untuk kooperatif sebagaimana ia lakukan sejauh ini.
“Ya siap lah mas. Mosok nggak siap,” ucap Khofifah.
Awal Mula Kasus Dugaan Korupsi Terbongkar
Dikutip dari Kompas.com, sejauh ini KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah dari APBD Provinsi Jatim tahun 2019-2022.
Dari 21 tersangka tersebut, 4 di antaranya menjadi tersangka penerima suap.
Para tersangka penerima suap terdiri dari 3 orang penyelenggara negara dan 1 staf penyelenggara negara.
Sementara, 17 orang tersangka lainnya ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap, dengan rincian 15 orang di antaranya merupakan pihak swasta, dan 2 orang lainnya dari penyelenggara negara.
Teranyar pada Selasa (1/7/2025) dan Rabu (2/7/2025), KPK telah menyita 2 rumah di Kota Surabaya, Jatim, terkait perkara dugaan korupsi ini.
Penyitaan ini ditandai dengan pemasangan plang atau tanda penyitaan oleh tim penyidik KPK, karena diduga terkait dengan aliran dana dalam perkara tersebut. Namun, KPK belum merinci siapa pemilik rumah yang disita.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang sebelumnya menjerat Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019–2024, Sahat Tua P. Simandjuntak (STPS) dkk.
Sahat Tua pun telah divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Selasa (26/9/2023) lalu.
Politikus Partai Golkar tersebut juga dikenakan pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp 39,5 miliar paling lama 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Kemudian, atas adanya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) bertanggal 5 Juli 2024, atas status tersangka yang berjumlah 21 orang tersebut, KPK pun mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 965 Tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama 21 orang yang terlibat dalam kasus tersebut, pada tanggal 26 Juli 2024.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul BREAKING NEWS : Gubernur Khofifah Bakal Diperiksa KPK Besok, Pemeriksaan di Polda Jatim
(Tribunnews.com/Nina Yuniar) (TribunJatim.com/Luhur Pambudi/Fatimatuz Zahroh)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.