Kamis, 2 Oktober 2025

Kasus Dana Hibah Jatim

Diperiksa KPK Besok, Status Gubernur Khofifah dalam Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim Diungkap Jubir

Gubernur Khofifah Indar Parawansa dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan KPK atas kasus korupsi dana hibah pokmas di Mapolda Jatim, Kamis (10/7/2025).

TribunJatim.com/Fatimatuz Zahroh
KHOFIFAH SAKSI KORUPSI - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa saat diwawancara di Sekolah Rakyat di Komplek SKB Mojoagung Kabupaten Jombang, Jumat (26/6/2025). Khofifah mengaku siap diperiksa KPK atas kasus dugaan korupsi penyaluran dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Jatim 2019-2022. Terbaru, Khofifah dijadwalkan akan diperiksa KPK di Mapolda Jatim pada Kamis (10/7/2025). 

TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil dan memeriksa Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa pada Kamis (10/7/2025).

Pemeriksaan terhadap Khofifah oleh penyidik KPK ini terkait kasus dugaan korupsi penyaluran dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Jatim 2019-2022.

Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo mengungkapkan pemeriksaan ini direncanakan berlangsung dengan meminjam tempat di salah satu ruangan Gedung Mapolda Jatim.

Meski begitu, belum diketahui kapan waktunya pemeriksaan tersebut dilaksanakan.

"Benar, saudari KIP Gubernur Jatim dijadwalkan akan diperiksa sebagai saksi dalam perkara hibah pokmas, pada Kamis (10/7/2025), di Polda Jawa Timur," kata Budi saat dihubungi TribunJatim.com, pada Rabu (9/7/2025). 

Budi menyebutkan, Khofifah diperiksa sebagai saksi untuk keperluan penyelidikan kasus tersebut. 

"KPK meyakini saksi akan hadir dan memberikan keterangan yang dibutuhkan penyidik dalam penanganan perkara ini," jelasnya.

Budi mengaku hingga kini pihak KPK masih melakukan pengembangan penyelidikan atas kasus tersebut secara simultan.

"Dalam perkara ini, kita ketahui tim juga sedang paralel melakukan kegiatan penyidikan di wilayah Jawa Timur," tandasnya.

Sebelumnya, Khofifah menyampaikan kesiapannya untuk memenuhi panggilan KPK dalam rangka pemeriksaan atas kasus dana hibah yang menyeret sejumlah pimpinan DPRD Jatim periode 2019-2024.

KPK sebenarnya telah memanggil Khofifah pada Jumat (20/6/2025) lalu, untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi dana hibah pokmas dari APBD Jawa Timur 2019-2022 ini.

Baca juga: Soroti Kasus Korupsi Dana Hibah, Wakil Ketua Gerindra Jatim: Ada yang Giring Opini Sudutkan Khofifah

Namun, Khofifah berhalangan hadir karena jauh hari telah mengajukan cuti ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk berangkat ke Beijing, Cina pada 20-22 Juni 2025 dalam rangka menghadiri wisuda putranya, Jalaluddin Mannagalli Parawansa di Universitas Peking Cina. 

Karena hal itulah, Khofifah mengajukan penjadwalan ulang.

Saat ditanya terkait pemanggilan selanjutnya, Khofifah mengatakan ia tinggal menunggu saja jadwal dari KPK.

“Ya kita tunggu saja,” ujar Khofifah saat ditanya wartawan  di Sekolah Rakyat di Komplek SKB Mojoagung Kabupaten Jombang, Jatim, Jumat (26/6/2025), dilansir TribunJatim.com.

Lebih lanjut, Khofifah menegaskan ia dipanggil sebagai saksi.

“Sebagai saksi dari beberapa tersangka,” tuturnya.

Khofifah juga menyatakan tak ada persiapan khusus untuk menghadapi pemeriksaan KPK.

Mantan Menteri Sosial (Mensos) tersebut mengaku siap untuk kooperatif sebagaimana ia lakukan sejauh ini.

“Ya siap lah mas. Mosok nggak siap,” ucap Khofifah.

Awal Mula Kasus Dugaan Korupsi Terbongkar

Dikutip dari Kompas.com, sejauh ini KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah dari APBD Provinsi Jatim tahun 2019-2022.

Dari 21 tersangka tersebut, 4 di antaranya menjadi tersangka penerima suap.

Para tersangka penerima suap terdiri dari 3 orang penyelenggara negara dan 1 staf penyelenggara negara.

Sementara, 17 orang tersangka lainnya ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap, dengan rincian 15 orang di antaranya merupakan pihak swasta, dan 2 orang lainnya dari penyelenggara negara.

Teranyar pada Selasa (1/7/2025) dan Rabu (2/7/2025), KPK telah menyita 2 rumah di Kota Surabaya, Jatim, terkait perkara dugaan korupsi ini.

Penyitaan ini ditandai dengan pemasangan plang atau tanda penyitaan oleh tim penyidik KPK, karena diduga terkait dengan aliran dana dalam perkara tersebut. Namun, KPK belum merinci siapa pemilik rumah yang disita.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang sebelumnya menjerat Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019–2024, Sahat Tua P. Simandjuntak (STPS) dkk.

Sahat Tua pun telah divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Selasa (26/9/2023) lalu.

Politikus Partai Golkar tersebut juga dikenakan pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp 39,5 miliar paling lama 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah. 

Kemudian, atas adanya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) bertanggal 5 Juli 2024, atas status tersangka yang berjumlah 21 orang tersebut, KPK pun mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 965 Tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama 21 orang yang terlibat dalam kasus tersebut, pada tanggal 26 Juli 2024.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul BREAKING NEWS : Gubernur Khofifah Bakal Diperiksa KPK Besok, Pemeriksaan di Polda Jatim

(Tribunnews.com/Nina Yuniar) (TribunJatim.com/Luhur Pambudi/Fatimatuz Zahroh)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved