Senin, 6 Oktober 2025

Polisi Beberkan Penyidikan Tewasnya Brigadir Muhammad Nurhadi di Gili Trawangan, Tewas Dianiaya? 

Total ada 18 saksi dan lima ahli yang dimintai keterangan, termasuk ahli forensik, ahli poligraf, ahli pidana, ahli parmitologi

Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH
KASUS PEMBUNUHAN - Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat ditemui di Polda NTB, Jumat (4/7/2025). Dua tersangka tewasnya Brigadir Muhammad Nurhadi tidak ditahan karena alasan kooperatif. 

TRIBUNNEWS.COM, LOMBOK -  Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) merilis hasil penyidikan kasus kematian Brigadir Muhammad Nurhadi, anggota Bidang Propam yang ditemukan tewas di Villa Tekek, Gili Trawangan, Lombok Utara.

Direktur Ditreskrimum Kombes Pol Syarif Hidayat menyebutkan, dalam kasus ini polisi telah menetapkan tiga orang tersangka.

Dua di antaranya merupakan anggota Polri, yakni Kompol YG dan Ipda HC, sementara satu lainnya seorang perempuan yang saat kejadian berada di lokasi.

Total ada 18 saksi dan lima ahli yang dimintai keterangan, termasuk ahli forensik, ahli poligraf, ahli pidana, ahli parmitologi, serta dokter pemeriksa pertama dari RS Bhayangkara.

Selain pemeriksaan saksi dan ahli, penyidik juga melakukan ekshumasi jenazah Brigadir Nurhadi untuk autopsi ulang.

Baca juga: 2 Perwira Polisi Jadi Tersangka Kasus Kematian Brigadir Nurhadi di NTB, Berikut Fakta-faktanya

Indikasi Kebohongan dan Dugaan Penganiayaan

Menurut Syarif, hasil pemeriksaan poligraf menunjukkan semua tersangka memberikan keterangan yang secara umum dinyatakan tidak benar.

"Kami berkeyakinan ada dugaan penganiayaan. Karena itu, kasus ini dinaikkan statusnya menjadi penyidikan dan penetapan tersangka," ujar Syarif dalam konferensi pers, Jumat (4/7/2025).

Para tersangka dijerat Pasal 351 ayat (3) dan/atau Pasal 359 KUHP junto Pasal 55, yakni tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Fakta Peristiwa Sebelum Kematian

Syarif menjelaskan, Brigadir Nurhadi bersama dua tersangka pergi ke Gili Trawangan untuk berlibur.

Mereka ditemani dua perempuan.

"Dari keterangan yang kami terima, mereka ke sana untuk happy-happy dan pesta," jelasnya.

Saat berada di villa, korban sempat diberikan sesuatu yang diduga obat penenang.

Dalam rentang waktu pukul 20.00–21.00 WITA, tidak ada saksi maupun rekaman CCTV yang merekam aktivitas di dalam villa.

Baca juga: Motif Penganiayaan ART di Batam Terungkap, Polisi Tetapkan Majikan dan Rekannya Jadi Tersangka

"Sehingga ruang waktu ini patut diduga menjadi saat terjadinya pencekikan, seperti temuan hasil ekshumasi," ungkap Syarif.

Sebelum meninggal, korban juga disebut sempat merayu salah satu perempuan yang berada di lokasi.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved