Terdesak Utang Judi Online, Pria Rancaekek Nekat Buat Laporan Palsu Demi Tutupi Aib
RS kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum dan dijerat Pasal 220 KUHP tentang laporan palsu, dengan ancaman hukuman penjara
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG – Seorang pria muda berinisial RS (27), warga Desa Linggar, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandungnekat membuat laporan palsu ke polisi, mengaku sebagai korban pencurian dengan kekerasan.
Semua itu dilakukan bukan semata-mata demi keuntungan materi, melainkan sebagai cara terakhir menyembunyikan kebohongan bahwa uang Rp150 juta milik ayahnya habis untuk bermain judi online.
“RS mengaku kehilangan sepeda motor dan ponsel. Namun penyelidikan menunjukkan keterangan tersebut tidak sesuai fakta. Setelah kami dalami, RS akhirnya mengakui laporan itu sepenuhnya rekayasa,” kata Kapolsek Rancaekek, Kompol Deny Sunjaya, Kamis (3/7/2025).
Menurut pengakuan RS, ia mulai terjerumus dalam aktivitas judi online sejak Mei lalu.
Uang yang semula aman di rekening pribadi, perlahan-lahan ludes untuk taruhan yang tak pernah membuahkan hasil. Ketika kebohongan soal saldo rekening sudah tidak bisa ditutupi, ia mengalami tekanan mental hebat.
Baca juga: Video Update Kasus Vina: Jutek Bongso Laporkan Iptu Rudiana, Aep, Pak RT Pasren Atas Laporan Palsu
Alih-alih jujur kepada keluarga, RS justru mencari “jalan pintas” dengan berpura-pura jadi korban tindak pidana.
Dengan harapan keluarganya akan percaya bahwa kerugian terjadi akibat perampokan, bukan ulahnya sendiri.
Polisi akhirnya menyita berbagai barang bukti, mulai dari sepeda motor, telepon seluler, dompet, kartu ATM, print out transaksi rekening, hingga seragam satpam.
Kasus ini terus dikembangkan untuk memastikan tidak ada pihak lain yang terlibat.
RS kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Ia dijerat Pasal 220 KUHP tentang laporan palsu, dengan ancaman hukuman penjara.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur permainan judi online. Selain merugikan secara ekonomi, kecanduan juga bisa memicu tindakan yang lebih jauh, termasuk membuat laporan bohong yang berdampak pidana,” ujar Kompol Deny. Adi (Tribun Jabar/Ramadhan Pratama)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Habiskan Uang Orang Tua Rp 150 Juta untuk Judol, Pria di Rancaekek Bandung Nekat Bohongi Polisi
Sumber: Tribun Jabar
Diduga Kalah Judol, Suami di Pandeglang Bunuh Istri dan Anak lalu Coba Bunuh Diri |
![]() |
---|
Demokrat: Prabowo Anti Perjudian, Siapapun Terlibat Harus Dihukum |
![]() |
---|
4 Terdakwa Kasus Judi Online Komdigi Dijatuhi Vonis Penjara, Zulkarnaen Apriliantony 7 Tahun |
![]() |
---|
Lanud Sultan Hasanuddin Makassar Gelar Sidang Kasus Judi Online yang Jerat Prajurit |
![]() |
---|
Sumber Daya Ekonomi Rakyat Dihisap Pungli dan Judi Online, Aliansi Ekonom: Negara Tak Hadir |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.