Selasa, 30 September 2025

Profil dan Sosok

Sosok KAD, Wanita Buang Bayinya di Jakbar, Malu Punya Anak Hasil Selingkuhan dengan Teman Kantor

Berikut sosok KAD, wanita yang tega buang bayinya di Jakarta Barat. Malu punya anak hasil selingkuhan dengan teman sekantor.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Tiara Shelavie
Kolase: Instagram @polres_jakbar
KASUS PEMBUANGAN BAYI - (Kiri) Video kondisi bayi yang dibuang di di sebuah gang sempit di Jalan Anggrek Cendrawasih, RT 002/003, Kemanggisan, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat dan (Kanan) Penampakan KAD, pelaku pembungan bayi. 

Selain itu, polisi juga menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi. 

Dari hasil analisa CCTV, terlihat seorang perempuan melintas membawa kantong tas biru ke arah gang.

Beberapa detik kemudian, perempuan itu terekam kembali tanpa membawa tas, dan tangan kirinya tampak berlumuran darah.

Berdasarkan rekaman CCTV, polisi mengusut keberadaan pelaku yang ternyata diketahui tinggal tidak jauh dari lokasi kejadian.

Pelaku berhasil diamankan saat pulang ke rumahnya. 

Ia kemudian mengakui perbuatannya dan dibawa ke Mapolsek Palmerah bersama barang bukti untuk diproses hukum lebih lanjut.

Baca juga: Warga Bangli Diheboh Penemuan Bayi di Meja Pedagang Durian Depan Area Pemakaman

Malu punya anak hasil selingkuhan

Kapolsek Palmerah, Kompol Eko Adi Setiawan membenarkan penemuan bayi tersebut.

"Saat ditemukan bayi tidak menggunakan pakaian. Bayi dibawa ke puskesmas untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan lebih lanjut," katanya.

Kompol Eko melanjutkan, motif pembuangan bayi karena KAD malu memiliki anak hasil hubungan perselingkuhan.

Ia diketahui telah melakukan hubungan badan dengan teman sekantornya.

Dan pria tersebut ternyata sudah berkeluarga.

"Motif dari perbuatannya adalah karena rasa malu dan takut, lantaran bayi tersebut merupakan hasil dari hubungan gelap dengan rekan kantornya yang telah berkeluarga," tandas Kompol Eko.

Kini, KAD harus siap mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Ia dijerat Pasal 76B dan 77B UU No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 tahun 2002 dan atau Pasal 305 KUHP.

(Tribunnews.com/Endra)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan