Minggu, 5 Oktober 2025

Polisi Gugur Ditembak di Lampung

Reaksi Hakim dan Kopda Bazarsah saat Keluarga 3 Polisi Sujud di Sidang, Minta Pelaku Dihukum Mati

Detik-detik Kopda Bazarsah tahan tangis di kursi terdakwa saat keluarga 3 polisi yang tewas di Lampung sujud ke Hakim minta pelaku dihukum mati.

SRIPOKU/SYAHRUL HIDAYAT
SUJUD KE HAKIM - Sasnia, istri AKP Anumerta Lusiyanto dan istri Petrus Apriyanto, dan Ibu M Ghalib Surya Ganta, hadir sebagai saksi di sidang Kopda Bazarsah di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (30/6/2025), siang. Dalam sidang mereka sujud ke hakim minta Terdakwa Kopda Bazarsah dihukum mati. Terdakwa Kopda Bazarsah dihadirkan pada sidang lanjutan kasus penggerebekan lokasi judi sabung ayam Negara Batin, Way Kanan, Lampung di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (30/6/2025). Dalam sidang ini, Kopda Bazarsah terlihat menahan tangis menyampaikan permintaan maaf ke keluarga anggota Polsek Negara Batin. 

Setibanya di TKP, Arif mengatakan, ia bersama anggota Inafis Polda Lampung menemukan lokasi diduga gelanggang judi sabung ayam.

"Bentuknya persegi empat lebih kurang ukuran 20x20," ungkapnya.

Di lokasi itulah, Arif bersama rombongan menemukan 3 bercak darah di tanah.

"Dua titik di jalan, satu titik di arah kebun karet," jelasnya.

Baca juga: Komnas HAM: Penembakan Tiga Polisi oleh Oknum TNI di Way Kanan Mengandung Unsur Pembunuhan Berencana

Kemudian mereka juga menemukan 13 butir selongsong peluru.

"Itu terdiri dari kaliber 5,56 ada 8 butir, kaliber 762 ada 3 butir, selongsong 9 mili 2 butir. Sesuai SOP kami amankan sesuai aturan yang berlaku," ujarnya. 

"Dan saat kami tiba di sana, TKP kondisinya kosong," tambahnya. 

Selain Aipda M Arif, oditur juga menghadirkan Suhermansah yang juga anggota inafis Polda Lampung. 

Ada juga Ahli balistik forensik Puslabfor Mabes Polri dihadirkan sebagai saksi ahli.

Total 4 saksi yang dihadirkan, 3 hadir langsung ke ruang sidang sedangkan satunya hadir secara offline. 

 

Kopda Basarsyah Dapat 10 Persen dari Sabung Ayam

Terkuak Kopda Basarsyah oknum TNI tembak mati 3 Polisi di Lampung, ternyata dapat jatah 10 persen dari sabung ayam.

Kini Kopda Basarsyah  terancam hukuman mati saat menjalani sidang di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Rabu (11/6/2025).

Dalam dakwaan, oditur mengungkapkan, terdakwa bersama Peltu Yun Hari Lubis bekerja sama membuka arena atau gelanggang judi sabung ayam dan dadu guncang.

Terdakwa Kopda Basarsyah bersama Peltu Lubis bekerja sama menjadi bandar atau operator judi sabung ayam.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved