Berita Viral
3 Pernikahan Viral Juni 2025: Pengantin Wanita Minta Cerai hingga Ngaku Gadis Padahal Pernah Nikah
Simak tiga kisah pernikahan viral yang berlangsung selama Juni 2025. Di Sumsel pengantin wanita minta diceraikan setelah akad.
Penulis:
Faisal Mohay
Editor:
Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Beredar viral video pengantin wanita minta diceraikan setelah pengantin pria mengucapkan akad.
Pernikahan tersebut digelar secara siri di Kecamatan Abab, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan (Sumsel).
Kisah pernikahan yang unik tak hanya terjadi di PALI, namun juga di Nusa Tenggara Barat (NTB) serta Banten.
Di NTB, pengantin wanita ditinggal karena mengaku gadis padahal telah tiga kali menikah.
Sementara di Banten, pengantin wanita pingsan melihat dekorasi tak sesuai keinginannya.
Berikut sejumlah kisah pernikahan unik yang digelar selama Juni 2025:
-
Pengantin Wanita Minta Cerai
Seorang pengantin wanita di PALI meminta kepada penghulu untuk diceraikan karena pengantin pria telah melecehkannya.
Para tamu undangan kaget dengan permintaan tersebut karena diucapkan setelah akad.
Pihak keluarga ingin menyelesaikan permasalahan kedua mempelai agar tidak berakhir perceraian.
Pengantin pria menegaskan tak akan menceraikan wanita yang baru dinikahinya.
Baca juga: Angka Putus Sekolah Jenjang SMA Mencapai 20 Persen, Penyebabnya karena Pernikahan Dini
Kasi Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag PALI, H Ayubi, menyatakan pernikahan tersebut tanpa kehadiran pihak KUA dan digelar siri.
"Kami ingin menyampaikan bahwa, pernikahan itu bukan dilaksanakan oleh pihak KUA dalam wilayah kami, maupun oleh penghulu yang berada di bawah naungan Kementerian Agama."
"Pernikahan tersebut dilakukan di luar prosedur resmi, tanpa pencatatan dan bimbingan pranikah yang menjadi bagian dari layanan KUA," bebernya, Minggu (22/6/2025), dikutip dari TribunSumsel.com.
Ia menyayangkan adanya pernikahan yang digelar siri karena menimbulkan berbagai persoalan hukum dan sosial.
"Kalau tidak tercatat secara hukum. Jelas proses perceraiannya tidak bisa melalui pengadilan agama. Karena mereka blum punya status sebagai suami istri secara hukum," tandasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.