Jumat, 3 Oktober 2025

DPR Buka Posko Aduan Dugaan Pungli Jaksa di Samosir, Hasbiallah: Kalau Terbukti Harus Diproses Hukum

Komisi III DPR buka posko aduan dugaan pungli jaksa Samosir. Hasbiallah Ilyas desak Kejagung tindak jika terbukti.

Penulis: willy Widianto
Editor: Glery Lazuardi
Tribun Jateng/Wid
ILUSTRASI PUNGLI - Anggota Komisi III DPR, Hasbiallah Ilyas, mendesak Kejagung memproses dugaan pungli jaksa di Samosir jika terbukti. 

TRIBUNNEWS.COM, SAMOSIR - Komisi III DPR RI resmi memantau kasus dugaan pungutan liar (pungli) yang melibatkan oknum jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir, Sumatera Utara.

Anggota Komisi III DPR RI, Hasbiallah Ilyas, menyatakan pihaknya akan membuka posko pengaduan bagi para kepala desa yang merasa menjadi korban pungli saat kegiatan peluncuran dan sosialisasi aplikasi Jaksa Garda (Jaga) Desa.

"Kami terbuka menerima pengaduan para kepala desa. Silakan datang langsung ke Komisi III untuk menyampaikan duduk perkaranya," ujar Hasbiallah dalam pernyataan resminya, Minggu (29/6/2025).

Baca juga: Lakukan Pungli, Anggota Satlantas Polrestabes Medan Dihukum Guling-guling, Demosi ke Luar Daerah

Hasbiallah menekankan bahwa tugas Komisi III memang salah satunya adalah menerima laporan masyarakat, termasuk jika ada dugaan pelanggaran etik atau hukum oleh aparat penegak hukum.

Hasbiallah mengaku percaya penuh bahwa Kejaksaan Agung (Kejagung) akan bersikap terbuka dan tidak menutupi kasus ini. Jika terbukti bersalah, kata dia, oknum Kepala Kejari Samosir harus diproses hukum dan dijatuhi sanksi tegas.

“Saya yakin Kejagung akan menyelesaikan kasus ini sesuai aturan. Info yang saya terima, saat ini tim Kejagung masih mengumpulkan bukti dan data lapangan,” ujarnya.

Gedung Kejaksaan Agung RI
Gedung Kejaksaan Agung RI (Tribunnews.com/Dany Permana)

Sementara itu, pihak Kejari Samosir telah membantah tuduhan pungli tersebut. Melalui Kasi Intelijen Richard Simaremare, Kejari menyatakan bahwa tuduhan tersebut tidak benar dan cenderung menyesatkan.

“Informasi yang menyebut kegiatan tersebut dibiayai oleh kepala desa atas arahan Kejari adalah hoaks,” tegas Richard.

Hasbiallah menyebut telah menerima informasi bahwa sebanyak 128 desa diduga dimintai bayaran Rp 250 ribu per desa.

“Kalau ini benar, maka itu jelas masuk kategori pungutan liar. Apalagi program Jaga Desa sudah didanai negara. Tidak boleh ada pungutan tambahan,” kata politikus PKB itu.

Baca juga: Prabowo Bubarkan Satgas Saber Pungli Bentukan Jokowi, Ini Penyebabnya

Menurut Hasbiallah, jika terbukti, kasus ini dapat mencoreng nama baik Kejaksaan Agung, yang selama ini telah membangun reputasi baik di mata publik.

“Kami di Komisi III akan terus mengawal proses ini sampai tuntas. Ini bisa jadi pembelajaran agar aparat penegak hukum bekerja lebih profesional dan transparan,” pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved