Sabtu, 4 Oktober 2025

Wanita di Jombang Racuni Suami Hingga Tewas Lalu Simpan Jasad Korban Selama 42 Hari, Apa Tujuannya?

Perempuan itu mencampurkan 4 butir potasium sianida (potas) ke dalam botol air minum yang biasa digunakan suaminya.

Freepik
ILUSTRASI RACUN - Suasana Dusun Karangtengah, Desa Johowinong, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, mendadak gempar pada Rabu (25/6/2025) pagi, usai ditemukannya seorang pria tak bernyawa di dalam rumah kontrakan. Fauziah Priati Ningsih binti Abdul Raji (47), warga Dusun Carangrejo, Kecamatan Kesamben, Jombang, Jawa timur nekat menghabisi nyawa suaminya, Luqman Haqim (44) dengan cara diracun. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang istri siri bernama Fauziah Priati Ningsih binti Abdul Raji (47), warga Dusun Carangrejo, Kecamatan Kesamben, Jombang, Jawa timur nekat menghabisi nyawa suaminya, Luqman Haqim (44).

Perempuan itu mencampurkan 4 butir potasium sianida (potas) ke dalam botol air minum yang biasa digunakan suaminya.

Baca juga: Teriakan Anak Pecah di Kubangan Proyek Tangerang, Bocah Tewas Tenggelam di Depan Teman

Bahkan, jasad suaminya tidak dikuburkan melainkan dibiarkan membusuk selama kurang lebih 42 hari.

Korban Lukman ditemukan tewas di sebuah rumah kontrakan di Dusun Karangtengah, Desa Johowinong, Kecamatan Mojoagung, Rabu (25/6/2025).

Baca juga: Kronologi Pembunuhan Perempuan di Cianjur, Jasad Korban Ditemukan Tanpa Busana

Pelaku Berbohong

Setelah melakukan aksi kriminal tersebut, istri siri itu sempat berbohong agar aksi kejahatannya tak terendus.

Tersangka sempat minta bantuan karyawan.

Lukman diketahui bekerja sebagai pengusaha mebel di Desa Catakgayam, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang

Lukman warga Desa Catakgayam, Kecamatan Mojowarno, Jombang ini ditemukan tewas tidak bernyawa di rumah kontrakannya di Dusun Karangtengah, Desa Johowinong, Kecamatan Mojoagung, Jombang dalam kondisi membusuk. 

Jasad Lukman terungkap setelah Fauziah, menyerahkan diri ke pihak kepolisian setelah sempat menutupi aksi pembunuhannya hampir 42 hari.

Kasatreskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra saat Konferensi Pers di Mapolres Jombang pada Kamis (26/6/2025), menyebut jika Fauziah sempat menelepon salah satu karyawan Lukman untuk meminta bantuan. 

Fauziah meminta bantuan karyawan tersebut bukan untuk menghabisi Lukman, melainkan meminta bantuan untuk mengangkat dan memindahkan korban ke kamar setelah Fauziah melancarkan aksinya. 

Bahkan, Fauziah sampai harus berbohong ke karyawan yang tidak disebut identitasnya tersebut agar aksinya tidak terendus.

Fauziah bahkan mengaku ke karyawan tersebut jika Lukman mabuk dan harus diangkut ke kamar.

"Satu orang yang dimintai tolong oleh terlapor mengangkat korban ke kamar setelah di racun statusnya sebagai saksi. Jadi, saksi (karyawan) ini ditelepon oleh terlapor. Terlapor hanya diminta untuk membantu memindahkan korban," ucap AKP Margono Suhendra kepada awak media. 

Setelah aksinya meracun Lukman, terjadi reaksi terhadap Lukman. Kemudian terlapor menelepon saksi.

Setelah saksi datang ke rumah kontrakan, terlapor dibantu oleh saksi untuk memindahkan korban ke kamar. 

"Saat saksi membantu terlapor memindahkan korban, korban masih bernyawa. Sehingga, alasan terlapor kepada saksi, bahwa korban mabuk. Saat itu tidak ada rasa curiga dalam benak saksi tersebut. Kemudian saksi pulang nah di situlah terlapor melakukan kekerasan dengan menggunakan benda tajam dan benda tumpul," ungkapnya.

Kekerasan terhadap korban ini juga dibuktikan dengan adanya luka lebam di bagian belakang kepala korban.

"Penyebab kematian kepada korban, karena terdapat pukulan yang sangat keras di belakang kepala itu terbukti ada pendarahan dan juga tusukan di bawah dada sebanyak dua kali," bebernya. 

Sementara untuk kandungan racun di dalam tubuh korban, pihak kepolisian masih melakukan uji laboratorium forensik  (Labfor). "Untuk hasil Labfor dari kandungan racun dalam tubuh masih kami lakukan pengujian laboratorium, mungkin kurang lebih 3 hari keluar baru," pungkasnya. 

Baca juga: Nasib Istri yang Bunuh Suami di Jombang, Kini Terancam Hukuman Mati

Motif Pelaku 

Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra saat konferensi pers di Mapolres Jombang pada Kamis (26/6/2025) mengatakan, motif Fauziah menghabisi nyawa suami sirinya itu lantaran sakit hati karena terus menerus jadi korban KDRT. 

"Jadi motif terlapor menghabisi korban, terlapor dengan korban ini sudah menikah siri dari tahun 2014. Pada tahun 2019, antara korban dan terlapor sudah mulai ada kerenggangan rumah tangga, yang mana korban sering melakukan kekerasan terhadap terlapor," ucapnya kepada awak media. 

Margono menjelaskan, terlapor sudah sangat sabar melayani korban, namun selalu saja menerima KDRT.

"Sehingga pada saat itu, kejadian 11 Mei 2025 terlapor membeli racun tikus sekaligus membeli potas yang berada di toko pertanian. Dan tanggal 14 Mei 2025 terlapor melancarkan aksinya, meracuni korban," katanya.

Dalam pengakuannya, Fauziah merinci seluruh rangkaian aksinya saat membunuh korban di rumah kontrakan di Dusun Karangtengah, Desa Johowinong.

"Pelaku terlebih dahulu memberikan air minum yang telah dicampur potas kepada korban. Botol air itu sering digunakan korban untuk minum pada saat pagi hari. Pada saat itu, potas yang dibeli sebanyak 7 butir dimasukkan 4 butir ke dalam botol air. Kemudian dikocok botolnya agar air dan potas tercampur," ucap AKP Margono Suhendra kepada awak media. 

Botol berisi air bercampur potas itu diminum oleh korban, dan saat itu juga ada reaksi keracunan.

Sisa 3 potas lainnya, oleh Fauziah dibakar langsung di samping rumah.

"Setelah korban meminumnya, Fauziah menikam dada bagian kanan bawah korban menggunakan pisau dapur sebanyak dua kali," ujar AKP Margono Suhendra.

"Tidak berhenti di situ, ia juga memukul kepala korban dari belakang dengan balok kayu berukuran 4 cm x 6 cm sepanjang 1 meter, serta menghantam wajah korban berkali-kali," ujarnya. 

Margono melanjutkan, korban ditemukan dalam kondisi sudah tidak bernyawa dan tubuhnya membusuk di lokasi kejadian.

Saat olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), jasad korban ditemukan dalam posisi tertelungkup di atas tikar warna cokelat, dengan kondisi tubuh tertutup bantal, tikar serta kasur.

Baca juga: 3 Fakta Penemuan Jasad Pria di Jombang, Istri Diduga Jadi Pelaku Pembunuhan

Menyerahkan Diri

Setelah 42 hari, pada Rabu (25/6/2025) Fauziah menyerahkan diri ke polisi dan mengakui semua perbuatannya.

"Dia (Fauziah) merasa menyesal dan takut, karena dia menyadari pasti aksinya suatu saat juga akan terungkap. Sehingga dengan sadar, dia datang ke Polres dan dia menyampaikan apa yang telah dilakukan," pungkasnya.

Suasana Dusun Karangtengah, Desa Johowinong, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, mendadak gempar pada Rabu (25/6/2025) pagi, usai ditemukannya seorang pria tak bernyawa di dalam rumah kontrakan.

Kepala Desa Johowinong, Rojiun Widodo, yang dihubungi oleh petugas dari Polsek Mojoagung, mengaku terkejut atas laporan yang diterimanya.

“Saya ditelepon polisi soal dugaan pembunuhan. Setelah dicek, rumah memang dalam kondisi terkunci dari luar dan sepi,” ucap Rojiun saat dikonfirmasi awak media pada Rabu (25/6/2025).

Namun begitu, saat petugas masuk ke dalam, mereka dibuat terperanjat dengan temuan jasad korban yang sudah tertutup dengan dua lapis kasur dan selimut di kamar depan.

Bau busuk yang menyengat pun menjadi pertanda jasad sudah cukup lama berada di lokasi.

“Kondisinya sudah rusak parah, jenazahnya diperkirakan sudah lebih dari satu bulan,” lanjut Rojiun.

Baca juga: Kesaksian Warga usai Penemuan Jasad Pria di Jombang, Istri Serahkan Diri dan Tutupi Kematian Korban

Salah satu warga setempat, yang enggan disebutkan identitasnya, M (54), mengaku kaget dengan keberadaan polisi yang tiba-tiba ramai mendatangi kontrakan yang diketahui milik Ngari.

Rumah tersebut ternyata ditinggali oleh pasangan suami istri yang selama ini dikenal biasa-biasa saja.

“Awalnya saya nggak tahu, baru sadar pas lihat polisi ramai. Saya pun belum selesai masak langsung keluar karena penasaran,” ucap M, saat dikonfirmasi di lokasi kejadian pada Rabu (25/6/2025).

Menurut M, pasangan yang menempati kontrakan tersebut memang tidak menunjukkan gelagat mencurigakan.

Sang suami diketahui memiliki usaha mebel di wilayah Catakgayam, Kecamatan Mojowarno, dan setiap hari tampak berangkat serta pulang bersama istrinya.

“Sehari-hari mereka seperti pasangan biasa, sering ngobrol juga dengan tetangga. Tidak pernah terdengar cekcok atau keributan apapun,” lanjutnya.

M juga menjelaskan, sang pria cukup aktif dalam kegiatan masyarakat. Ia sering mengikuti pengajian dan acara keagamaan, sedangkan sang istri jarang terlihat dalam kegiatan warga.

Warga belakangan mengetahui bahwa perempuan yang tinggal bersama korban adalah istri sirinya.

“Korban ini sudah tiga kali menikah. Dua pernikahan sebelumnya resmi dan masing-masing punya dua anak. Dengan istri yang sekarang, tidak ada anak,” tambahnya.

Sementara itu, menurut Kepala Dusun Karangtengah, Desa Johowinong, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, Muhammad Ismail, korban dan pelaku merupakan pasangan suami istri, namun pelaku F merupakan istri siri korban.

"Statusnya siri," ucap Ismail saat dikonfirmasi awak media di kediamannya pada Rabu (25/6/2025).

Ismail melanjutkan, Lukman dan F sudah tinggal di Desa Johowinong sejak tahun 2015, bahkan sebelum ia menjabat sebagai perangkat desa.

"Sebelum saya menjabat perangkat desa. Mereka sudah tinggal di sini. Sejak tahun 2015," katanya.

Ismail melanjutkan, pasutri siri ini bukan warga asli Desa Johowinong. Lukman merupakan warga Desa Catakgayam, Kecamatan Mojowarno. Sementara F merupakan warga Kecamatan Kesamben, Jombang. (Tribunnews.com/TribunJatim.com)

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved