Seorang Perempuan di Jombang Jatim Bunuh Suami Siri: Jasadnya Disimpan di Rumah Selama 40 Hari
Seorang perempuan berinisial F (47) melapor ke kantor polisi telah membunuh suaminya, Lukman (45). Pelaku mengaku membunuh suaminya pada 14 Mei 2025.
Pelaku diduga membunuh suaminya pada 14 Mei 2025.
Ia menambahkan bahwa kasus tersebut kini ditangani Satreskrim Polres Jombang.
Menikah siri
Menurut Kepala Dusun Karangtengah, Muhammad Ismail, korban dan pelaku ini merupakan pasangan suami istri (pasutri), namun pelaku F merupakan istri siri korban.
"Statusnya siri," ucap Ismail saat dikonfirmasi awak media di kediamannya pada Rabu (25/6/2025).
Ismail melanjutkan, jika Lukman dan F ini sudah tinggal di Desa Johowinong sejak tahun 2015, bahkan sebelum ia menjabat sebagai perangkat desa.
Baca juga: Belum Tuntas Kasus Pembunuhan di Rejang Lebong, Kini Keluarga Reta Dikejutkan dengan Lubang di Makam
"Sebelum saya menjabat perangkat desa. Mereka sudah tinggal disini. Sejak tahun 2015," katanya.
Ismail melanjutkan, jika kedua pasutri siri ini bukan warga asli Desa Johowinong.
Lukman merupakan warga Desa Catakgayam, Kecamatan Mojowarno, Jombang. Sementara F merupakan warga Kecamatan Kesamben, Jombang.
Sementara itu, menurut keterangan dari Kapolsek Mojoagung, Kompol Yogas, kasus ini terungkap setelah F mendatangi Polres Jombang dan mengakui perbuatannya.
“Perempuan berinisial F telah mendatangi Polres Jombang dan mengakui perbuatannya. Ia menyatakan telah menghabisi nyawa suaminya pada 14 Mei 2025,” ungkap Ismail.
Kompol Yogas menambahkan, karena kasus ini masuk dalam kategori dugaan pembunuhan, penanganannya kini diambil alih oleh tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jombang untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Penulis: Anggit Puji Widodo
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul BREAKING NEWS - Wanita di Jombang Datangi Kantor Polisi, Suami Ditemukan Tewas Tertutup Kasur
dan
di Surya.co.id dengan judul Temuan Jasad Pria Membusuk di Mojoagung Jombang, Istri Siri Mengaku ke Polisi
Sumber: Tribun Jatim
Keluarga Mohamad Ilham Pradipta Ajukan Perlindungan ke LPSK |
![]() |
---|
Keluarga Korban Ilham Pradipta Kacab Bank BUMN Ajukan Perlindungan ke LPSK |
![]() |
---|
Sosok Iwan, Pelaku Pembunuhan Anggota TNI di Kafe Wonosobo, 4 Kali Masuk Penjara |
![]() |
---|
Meski Keterangannya Berubah-ubah, Alvi Maulana Akui Mutilasi Kekasihnya |
![]() |
---|
Boyamin Saiman Minta 15 Tersangka Pembunuhan-Penculikan Ilham Pradipta Dijerat Pasal 340 KUHP |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.