Seorang Perempuan di Jombang Jatim Bunuh Suami Siri: Jasadnya Disimpan di Rumah Selama 40 Hari
Seorang perempuan berinisial F (47) melapor ke kantor polisi telah membunuh suaminya, Lukman (45). Pelaku mengaku membunuh suaminya pada 14 Mei 2025.
Editor:
Erik S
TRIBUNNEWS.COM, JOMBANG - Seorang perempuan berinisial F (47) melapor ke kantor polisi telah membunuh suaminya, Lukman (45), Rabu (25/6/2025).
Kasus dugaan pembunuhan itu terjadi di Dusun Karangtengah, Desa Johowinong, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
Pengakuan tersebut langsung memicu penyelidikan dan pengecekan ke rumah kontrakan tempat pasangan tersebut tinggal.
Baca juga: Pelaku Pembunuhan Berantai di Aceh Tenggara Ditangkap, Tersangka Masih Bungkam Ditanya Penyidik
Kepala Desa Johowinong, Rojiun Widodo, yang dihubungi oleh petugas dari Polsek Mojoagung, mengaku terkejut atas laporan yang diterimanya.
“Saya ditelepon polisi soal dugaan pembunuhan. Setelah dicek, rumah memang dalam kondisi terkunci dari luar dan sepi,” ucap Rojiun saat dikonfirmasi awak media pada Rabu (25/6/2025).
Namun begitu, saat petugas masuk ke dalam, mereka dibuat terperanjat dengan temuan jasad korban yang sudah tertutup dengan dua lapis kasur dan selimut di kamar depan.
Bau busuk yang menyengat pun menjadi pertanda jasad sudah cukup lama berada di lokasi.
“Kondisinya sudah rusak parah, jenazahnya diperkirakan sudah lebih dari satu bulan,” lanjut Rojiun.
Tim medis bersama aparat akhirnya mengevakuasi jasad ke RSUD Jombang sekitar pukul 10.30 WIB untuk keperluan autopsi.
Kasus ini kini tengah didalami lebih lanjut oleh pihak kepolisian, sementara F, sang istri, diamankan untuk pemeriksaan intensif.
Sampai berita ini ditulis, tim kepolisian masih melakukan penyelidikan terkait motif yang dilakukan oleh terduga pelaku.
Baca juga: Sosok Pelaku Pembunuhan Wanita di Tuban, Korban Hilang 2 Hari dan Jasad Ditemukan di Persawahan
Jenazah juga saat ini sudah berada di Kamar Mayat RSUD Jombang.
Penjelasan polisi
Kapolsek Mojoagung, Kompol Yogas, membenarkan adanya penemuan mayat di rumah kontrakan tersebut.
Ia menjelaskan bahwa laporan F memicu petugas segera melakukan pemeriksaan di lokasi, termasuk olah tempat kejadian perkara (TKP) dan meminta keterangan pelaku.
“Dari situ terungkap pelaku diduga membunuh suaminya dengan cara diracun. Kejadiannya sekitar 40 hari lalu,” ungkap Yogas.
Sumber: Tribun Jatim
Keluarga Mohamad Ilham Pradipta Ajukan Perlindungan ke LPSK |
![]() |
---|
Keluarga Korban Ilham Pradipta Kacab Bank BUMN Ajukan Perlindungan ke LPSK |
![]() |
---|
Sosok Iwan, Pelaku Pembunuhan Anggota TNI di Kafe Wonosobo, 4 Kali Masuk Penjara |
![]() |
---|
Meski Keterangannya Berubah-ubah, Alvi Maulana Akui Mutilasi Kekasihnya |
![]() |
---|
Boyamin Saiman Minta 15 Tersangka Pembunuhan-Penculikan Ilham Pradipta Dijerat Pasal 340 KUHP |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.