Polisi Gugur Ditembak di Lampung
Sidang Penembakan 3 Polisi di Way Kanan, Anggota Brimob Ini Akui Sebar Undangan Judi Sabung Ayam
Bripka Kapri menyebarkan undangan kegiatan judi sabung ayam di gelanggang yang dikelola terdakwa Kopda Bazarsah dan Peltu Lubis di Way Kanan, Lampung.
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Bripka Kapri Sucipto, anggota Brimob Batalyon Pelopor C Belitang, OKU Timur Provinsi Sumatra Selatan turut berperan dalam judi sabung ayam di Kabupaten Way Kanan, Lampung.
Kapri Sucipto turut menyebarkan undangan kegiatan judi sabung ayam di gelanggang yang dikelola terdakwa Kopda Bazarsah dan Peltu Lubis.
Saat ini, Kapri ditahan di Lapas Way Kanan karena menjadi tersangka perjudian. Kapri memberikan kesaksian secara daring saat sidang di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Sumatra Selatan, Senin (23/6/2025).
Baca juga: Sidang Penembakan 3 Polisi di Way Kanan, Hakim Tegur Kanit Reskrim Karena Sering Jawab Tidak Tahu
Saat ditanyai majelis hakim, Kapri diminta oleh terdakwa Kopda Bazarsah menyebarkan undangan via WhatsApp dan teman-temannya yang punya hobi main sabung ayam.
"Satu minggu sebelumnya saya bertemu terdakwa katanya ajak rekan yang sama-sama satu hobi untuk meramaikan. Saya mengundang itu lewat telepon pribadi dan WhatsApp, Yang Mulia. Kalau status WhatsApp hanya untuk tertentu saja," kata Kapri.
Kapri juga mengaku jika ia juga perekam video Kopda Bazarsah yang viral mengundang pemain judi sabung ayam agar berkumpul di lokasi pada tanggal 17 Maret 2025.
"Saya yang buat. Satu minggu sebelumnya bertemu di arena Umbul Naga sekitar tanggal 10 Maret. Memang sudah direncanakan (judi) untuk yang tanggal 17 itu. Saya tidak kalau video itu viral," ujarnya.
Terdakwa Kopda Bazarsah meminta kepada saksi Kapri agar memberitahu teman-temannya yang memiliki hobi sama.
"Katanya bakal ada undangan tolong diajak teman-teman yang satu hobi," tegasnya.
Kapri turut datang ke lokasi gelanggang judi sabung ayam saat penggerebekan terjadi. Ia berangkat dari Belitang OKU Timur dengan membawa dua ekor ayam.
Kemudian ayam tersebut satu dijual seharga Rp 1,3 juta sedangkan satunya lagi ia mainkan dan menang Rp800 ribu.
Baca juga: Suasana Sidang Perdana Kasus 3 Polisi Tewas Ditembak di Way Kanan Lampung, Terdakwa Dijaga Ketat
Saat polisi sudah menggerebek lokasi tersebut, Kapri langsung kabur dan meninggalkan kendaraannya.
"Saat mendengar letusan pertama saya langsung lari yang mulia, tidak lihat terdakwa menembak siapa. Saya kabur lalu minta dijemput keluarga dan sampai di Belitang sekitar pukul 9 malam," katanya.
Kapri juga menambahkan kenal dengan terdakwa sejak tahun 2018 di arena sabung ayam Kampung Baru. Saat itu ia dan terdakwa Bazarsah sama-sama bermain sabung ayam di tempat tersebut.
"Kenalan di sana sama-sama peserta tahun 2018. Terus tidak kontak sampai tahun 2023 yang mulia. Saya aktif lagi mulai tahun 2024," katanya.
14 Polisi Jadi Saksi
Dari 14 saksi hari ini, sebanyak 13 orang dihadirkan secara offline sedangkan satu diantaranya dihadirkan lewat vidcon.
Pertama-tama Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto bertanya ke saksi Ipda Engga Depatih, Kanit Resmob Satreskrim Polres Way Kanan.
Hakim bertanya kepada saksi Engga seputar persiapan anggota Polres dan Polsek saat penggerebekan.
Baca juga: Oknum TNI Tembak 3 Polisi di Way Kanan, Pakar Hukum: Pengadilan Wajib Menggali Seluruh Aspek Pidana
"Saya dapat di tanggal 16 Maret kabar dari Kapolres Way Kanan dan Kasat Reskrim via WhatsApp bahwa akan ada giat. Kemudian kami dikumpulkan Kasat Reskrim bilang kalau ada giat di Polsek Negara Batin. Kebetulan pada saat kejadian saya baru 2 hari menjabat Kanit Resum," kata saksi Engga, Senin (23/6/2025).
Lanjut Engga dari arahan Kapolres Way Kanan dan Kasat Reskrim, pada giat tersebut anggota diarahkan agar dapat berkoordinasi dengan Kapolsek Negara Batin karena diduga ada kegiatan judi sabung ayam.
Lalu surat perintah penggerebekan dikeluarkan pada 17 Maret 2025.
"Arahan Kapolres kami silahkan ke Polsek Negara Batin untuk koordinasi, diduga di sana ada sabung ayam. Di situ Kapolres berpesan untuk hati-hati jaga keselamatan. Senjata kami bawa dari rumah, tapi saya pada saat itu tidak bawa yang mulia," ujarnya.
Pada saat di perjalanan saksi Engga mengungkap tidak ada briefing yang berarti mengenai apa yang dilakukan saat penggerebekan.
"Waktu itu kumpul di Polsek saya datang terakhir karena mampir salat dulu. Lalu pas saya sampai, Kapolsek Negara Batin hanya bilang 'ayo saya pimpin kalian ikut saya, takutnya kita kesorean', begitu yang mulia. Mobil Kapolsek paling depan," tuturnya.
Baca juga: Komnas HAM: Dua Oknum TNI Terlibat Judi Sabung Ayam dalam Kasus Penembakan Polisi di Way Kanan
Pada saat akan menuju ke gelanggang Engga melihat Kapolsek sudah turun duluan, kemudian mendengar suara tembakan lebih dari dua kali.
Engga bergegas menuju ke dalam dan mengejar pemain sabung ayam yang berlarian. Ia berhasil mendapatkan satu orang pemain, lalu ada anggota yang berteriak kalau Briptu Anumerta Ghalib tertembak.
"Saya cari-cari sumber suara, ada yang teriak anggota reskrim itu sudah ada yang terjatuh. Ternyata itu Ghalib kemudian saya dekati kemudian dengar Kapolsek juga tertembak, " katanya.
Setelah melihat adanya anggota dan Kapolsek yang tertembak, ia langsung melaporkan kejadian itu ke Kasat Reskrim dan Kapolres Way Kanan.
"Saya hubungi Kasat dan Kapolres, yang mulia lewat video call. Kami disuruh mundur," katanya.
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Peran Bripka Kapri Sucipto di Bisnis Sabung Ayam Kopda Bazarsah, Akui Diminta Sebar Undangan Judi
Sumber: Tribun Sumsel
Polisi Gugur Ditembak di Lampung
TNI AD Ungkap Nasib Kopda Bazarsah Setelah Dijatuhi Vonis Mati dan Dipecat Dari Militer |
---|
19 Hal Beratkan Vonis Mati Kopda Bazarsah: Sadis, Rusak Hubungan TNI-Polri, hingga Curi Amunisi |
---|
Kopda Bazarsah Jadi Prajurit TNI Pertama yang Divonis Hukuman Mati di Pengadilan Militer Palembang |
---|
Rekam Jejak Kolonel CHK Fredy Ferdian, Hakim Vonis Mati Kopda Bazarsah, Punya Kekayaan Rp499 Juta |
---|
Kopda Bazarsah Tetap Divonis Hukuman Mati meski Tak Terbukti Lakukan Pembunuhan Berencana |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.