Minggu, 5 Oktober 2025

Nasib Pembunuh 2 Perempuan di Solok Selatan, Terancam 15 Tahun Penjara

Polisi telah menetapkan tersangka dalam kasus penemuan dua mayat perempuan di sebuah area perkebunan sawit di Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat.

dok. Kompas
ILUSTRASI BORGOL - Polisi telah menetapkan tersangka dalam kasus penemuan dua mayat perempuan di sebuah area perkebunan sawit di Nagari Abai, Kecamatan Sangir Batang Hari, Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat. Tersangka bernama Karolus Bogo ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu (21/6/2025) lalu. 

Penemuan mayat dua perempuan ini sebelumnya juga dibenarkan oleh Wali Nagari Abai, Beni Suhendra.

"Lokasi penemuan dekat dengan PT yang berada di Jorong Pasar Baru, Nagari Abai, Kecamatan Sangir Batang Hari, Kabupaten Solok Selatan," kata Beni.

Ia mengatakan, keduanya merupakan korban pembunuhan yang diduga masih dilakukan oleh kerabat korban.

"Dua korban ini merupakan orang Nias yang bekerja di PT BPSJ SS 1 Madiak." 

"Informasi yang saya dapatkan korban dibunuh oleh terduga pelaku karena masalah utang piutang, korban yang memiliki utang kepada terduga pelaku," jelas Beni, Jumat.

Menurutnya, pembunuhan itu terjadi pada Kamis (19/6/2025), ketika korban pulang dari pasar.

"Jadi kedua korban ini bertemu dengan terduga pelaku yang menagih utang, namun korban belum punya uang sehingga pelaku memukul korban hingga meninggal dunia," tuturnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunPadang.com dengan judul Pembunuh 2 Perempuan di Abai Solok Selatan Terancam 15 Tahun Penjara, Polisi Dalami Motif Sebenarnya.

(Tribunnews.com/Deni)(TribunPadang.com/Ghaffar Ramdi)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved