Minggu, 5 Oktober 2025

Nasib Pembunuh 2 Perempuan di Solok Selatan, Terancam 15 Tahun Penjara

Polisi telah menetapkan tersangka dalam kasus penemuan dua mayat perempuan di sebuah area perkebunan sawit di Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat.

dok. Kompas
ILUSTRASI BORGOL - Polisi telah menetapkan tersangka dalam kasus penemuan dua mayat perempuan di sebuah area perkebunan sawit di Nagari Abai, Kecamatan Sangir Batang Hari, Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat. Tersangka bernama Karolus Bogo ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu (21/6/2025) lalu. 

TRIBUNNEWS.COM - Polisi telah menetapkan tersangka dalam kasus penemuan dua mayat perempuan di sebuah area perkebunan sawit di Nagari Abai, Kecamatan Sangir Batang Hari, Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat.

Tersangka bernama Karolus Bogo ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu (21/6/2025) lalu.

Hal ini disampaikan oleh Kapolres Solok Selatan AKPB M Faisal Perdana.

"Dia sudah ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu kemarin," ucap Faisal kepada TribunPadang.com, Senin (23/6/2025).

Ia menyebut, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.

"Pelaku tiba di Mako Polres Solok Selatan pada Sabtu dini hari, karena proses penangkapan pelaku sebelumnya dilakukan di Padang." 

"Lalu pelaku langsung diperiksa secara intensif," ungkap Faisal.

Ia mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan awal, motif pelaku membunuh korban karena masalah utang piutang dengan salah satu korban.

"Namun, saat ini penyidik masih mendalami motif sebenarnya dan memeriksa beberapa saksi untuk penyidikan lebih lanjut," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, dua mayat perempuan ditemukan di area perkebunan sawit di Nagari Abai, pada Jumat (20/6/2025).

Dari video yang beredar di media sosial, tampak mayat yang ditemukan tergeletak di atas rumput dekat pohon sawit.

Baca juga: Sosok 3 Perempuan Korban Pembunuhan di Padang Pariaman, 2 Korban Dibunuh SJ saat Kerjakan Skripsi

Identitas dua mayat wanita yang ditemukan di perkebunan sawit PT BPSJ SS 1 Madiak tersebut diungkap Kapolsek Sangir Batang Hari, Iptu Hengki Ferdian.

"Kedua wanita itu ialah Indrawati Loi dan Rohani Bulolo, merupakan warga Desa Tambusai Utara, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu, Riau berdasarkan KTP mereka," ucapnya, Sabtu.

Ia menyebut kedua pekerja PT BPSJ SS 1 Madiak tersebut ditemukan bersimbah darah oleh warga.

"Warga kemudian melaporkan penemuan ke Polsek dan kepolisian langsung turun untuk mengecek tempat kejadian perkara dan Tim Inafis Polres Solok Selatan juga sudah tiba dan melakukan olah TKP," tutur Hengki.

Penemuan mayat dua perempuan ini sebelumnya juga dibenarkan oleh Wali Nagari Abai, Beni Suhendra.

"Lokasi penemuan dekat dengan PT yang berada di Jorong Pasar Baru, Nagari Abai, Kecamatan Sangir Batang Hari, Kabupaten Solok Selatan," kata Beni.

Ia mengatakan, keduanya merupakan korban pembunuhan yang diduga masih dilakukan oleh kerabat korban.

"Dua korban ini merupakan orang Nias yang bekerja di PT BPSJ SS 1 Madiak." 

"Informasi yang saya dapatkan korban dibunuh oleh terduga pelaku karena masalah utang piutang, korban yang memiliki utang kepada terduga pelaku," jelas Beni, Jumat.

Menurutnya, pembunuhan itu terjadi pada Kamis (19/6/2025), ketika korban pulang dari pasar.

"Jadi kedua korban ini bertemu dengan terduga pelaku yang menagih utang, namun korban belum punya uang sehingga pelaku memukul korban hingga meninggal dunia," tuturnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunPadang.com dengan judul Pembunuh 2 Perempuan di Abai Solok Selatan Terancam 15 Tahun Penjara, Polisi Dalami Motif Sebenarnya.

(Tribunnews.com/Deni)(TribunPadang.com/Ghaffar Ramdi)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved