Senin, 6 Oktober 2025

Mafia Tanah

Mbah Tupon Korban Mafia Tanah di Bantul Bakal Dipolisikan, Pengacara Tersangka Ungkap Alasannya

Mbah Tupon korban mafia tanah di Bantul, DI Yogyakarta, rencananya akan dilaporkan ke polisi balik oleh salah satu tersangka, begini duduk perkaranya.

Penulis: Nina Yuniar
Editor: Nuryanti
TribunJogja.com/Neti Istimewa Rukmana
KORBAN MAFIA TANAH - Mbah Tupon sedang merenung di depan rumahnya, di RT 4, Padukuhan Ngentak, Kalurahan Bangunjiwo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta, pada Selasa (29/4/2025). Terbaru dikabarkan bahwa Mbah Tupon akan dilaporkan ke polisi oleh salah seorang tersangka kasus mafia tanah. 

TRIBUNNEWS.COM - Konflik antara Tupon Hadi Suwarno (68) alias Mbah Tupon dengan mafia tanah di Bantul, DI Yogyakarta, masih belum selesai.

Pria lanjut usia (lansia) warga RT 4, Padukuhan Ngentak, Kelurahan Bangunjiwo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul, itu terancam akan dilaporkan balik ke polisi oleh BR (60).

BR merupakan salah satu dari tujuh tersangka kasus dugaan penggelapan sertifikat tanah milik Mbah Tupon.

Rencana pelaporan tersebut didasarkan pada temuan fakta yang dinilai tersangka BR tidak sesuai dengan peristiwa yang sebenarnya.

"Langkah penyidik Polda menetapkan BR sebagai tersangka ini sungguh mengejutkan dalam nalar hukum, nalar sehat saya sebagai praktisi hukum," kata Kuasa Hukum BR, Aprillia Supaliyanto kepada awak media, Jumat (20/6/2025), dilansir TribunJogja.com.

Aprillia menyebutkan bahwa proses penyelidikan seharusnya dilakukan dalam rangka menemukan ada atau tidaknya peristiwa pidana yang dilakukan oleh terlapor.

“Karena klien kami dilaporkan satu paket dengan yang lainnya, kami menghargai ketika penyelidikan itu disimpulkan ada peristiwa pidana, sehingga dinaikan menjadi penyidikan, karena tidak mungkin klien kami dipisahkan dari situ,” ungkapnya.

Semua ini bermula dari pelaporan anak pertama Mbah Tupon bernama Heri Setiawan kepada pihak kepolisian terkait penjualan tanah milik Mbah Tupon kepada orang bernama Indah Fatmawati.

“Fakta ini muncul pada saat mediasi tanggal 14 dan 16 April 2025, yang dipermasalahkan Mbah Tupon adalah kenapa tanahnya dijual kepada Indah Fatmawati yang digadaikan di Bank dan kemudian pihak Bank akan melelang tanah tersebut. Itu yang dipermasalahkan Mbah Tupon,” papar Aprillia.

Karena peristiwa hukum yang dilaporkan adalah sesuai laporan yang dibuat oleh anak Mbah Tupon terkait penjualan tanah ayahnya, yang kemudian digadaikan ke Bank sehingga membuat tanah itu akan dilelang,

Aprillia menegaskan bahwa pihak penyelidik dan penyidik seharusnya fokus pada hal itu.

Baca juga: Belum Usai, Kini Mbah Tupon Digugat Tersangka Mafia Tanah Bantul Rp 1 Miliar, Pengacara Buka Suara

“Semestinya penyelidik dan penyidik fokus pada LP tersebut, mencari, menggali dimana sih peristiwa pidananya atas laporan itu, kemudian benarkah para terlapor ini adalah pihak-pihak yang harus bertanggung jawab secara hukum atas peristiwa penjualan tanah Mbah Tupon kepada Indah Fatmawati,” terangnya.

Aprillia mengaku sempat dimintai keterangan dan klarifikasi atas hal itu.

Kliennya pun sudah menjelaskan semuanya, bahwa saat terjadi penjualan tanah milik Mbah Tupon kepada Indah Fatmawati, tersangka BR tidak mengetahui sama sekali.

“Dan hal itu juga diakui oleh Triyono di hadapan perangkat Desa Bangunjiwo bahwa BR memang tidak tahu menahu dalam penjualan tanah Mbah Tupon kepada Indah Fatmawati,” tuturnya.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved