Mafia Tanah
Mbah Tupon Korban Mafia Tanah di Bantul Bakal Dipolisikan, Pengacara Tersangka Ungkap Alasannya
Mbah Tupon korban mafia tanah di Bantul, DI Yogyakarta, rencananya akan dilaporkan ke polisi balik oleh salah satu tersangka, begini duduk perkaranya.
Bahkan dalam jual beli antara BR dan Suwardi, Aprillia menyebutkan bahwa hal itu juga melibatkan Mbah Tupon.
Karena yang menandatangani adalah korban, mengingat sertifikat masih atas nama Mbah Tupon dengan istri dari Suwardi.
“Kalau peristiwa dan faktanya seperti itu, dimana peristiwa pidananya? Apa yang dilakukan Pak BR dalam persoalan ini? Tindak pidana apa?” tanya Aprillia.
Kalaupun ada yang merasa dirugikan, kata Aprillia, seharusnya pihak Suwardi yang mempermasalahkan, karena kemudian sertifikat tersebut digadaikan ke Murtejo oleh Triono yang awalnya dimintai tolong oleh BR untuk mencari PPAT guna membalik nama sertifikat tersebut.
“Tapi pihak Pak Suwardi tidak mempermasalahkan, dan ketika diketahui ada masalah, keduanya (BR dan Suwardi) sepakat membatalkan jual beli tersebut. Uang yang diterima Pak BR dari Pak Suwardi dikembalikan. Sudah selesai itu, nggak ada masalah,” jelas Aprillia.
Malah sebaliknya, BR sudah memberikan sejumlah uang kepada Mbah Tupon serta membangunkan rumah anak Mbah Tupon, dan sertifikatnya pun berada di tempat pegadaian, malah dia dilaporkan ke pihak kepolisian.
"Kami mempertimbangkan (praperadilan) matang salah satunya itu kan beberapa ruang yang diberikan hukum acara pidana, termasuk melaporkan adanya penipuan. Karena diyakini dia menjadi korbannya Pak Bibit, loh elu (Mbah Tupon) yang terima duit. Berarti Pak Bibit dibohongi. Jelas ada unsur 378 (penipuan)," kata Aprillia.
7 Tersangka Mafia Tanah
Sebelumnya, Polda DIY telah menggelar jumpa pers terkait penahanan enam orang dari total tujuh tersangka kasus dugaan penggelapan tanah milik Mbah Tupon, pada Jumat (20/6/2025) pagi.
Ketujuh tersangka antara lain pria inisial BR (60) dan TJ (54) warga Kasihan, Bantul; Ty (50) warga Sewon; serta MA (47).
Kemudian tersangka wanita inisial VW (50) warga Pundong, Bantul; IF (46) warga Kotagede; dan AH (60) warga Kota Jogja.
Adapun tersangka AH hingga kini masih belum ditahan, karena penyidik masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Digugat Rp 1 Miliar
Di sisi lain, Mbah Tupon juga digugat secara perdata oleh dua tersangka mafia tanah.
Dua tersangka yang melayangkan gugatan dalam perkara perdata ini adalah Muhammad Achmadi dan Indah Fatmawati.
Para penggugat menuntut agar tergugat membayar ganti rugi materiil senilai Rp500 juta dan ganti rugi immateriil harga diri akibat penderitaan senilai Rp1 miliar.
Pengacara Mbah Tupon, Sukiratnasari menjelaskan bahwa sebenarnya gugatan untuk perbuatan melawan hukum (PMH) ini dilayangkan Achmadi dan Indah terhadap Triono alias Tri Kumis.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.