Selasa, 7 Oktober 2025

Mafia Tanah

Mbah Tupon Korban Mafia Tanah di Bantul Bakal Dipolisikan, Pengacara Tersangka Ungkap Alasannya

Mbah Tupon korban mafia tanah di Bantul, DI Yogyakarta, rencananya akan dilaporkan ke polisi balik oleh salah satu tersangka, begini duduk perkaranya.

Penulis: Nina Yuniar
Editor: Nuryanti
TribunJogja.com/Neti Istimewa Rukmana
KORBAN MAFIA TANAH - Mbah Tupon sedang merenung di depan rumahnya, di RT 4, Padukuhan Ngentak, Kalurahan Bangunjiwo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta, pada Selasa (29/4/2025). Terbaru dikabarkan bahwa Mbah Tupon akan dilaporkan ke polisi oleh salah seorang tersangka kasus mafia tanah. 

Sedangkan, Mbah Tupon ditulis sebagai Turut Tergugat 3.

"Kalau di dalam gugatannya, memang ada permintaan untuk pergantian kerugian materil senilai Rp500 juta yang ditujukan kepada Triono, karena mungkin ya uang yang dikeluarkan oleh penggugat ya memang senilai segitu," jelas Kiki sapaan akrabnya, kepada TribunJogja.com, Selasa (17/6/2025).

Para pihak yang terlibat dalam pekara perdata ini, antara lain:

  • Muhammad Achmadi (Penggugat 1);
  • Indah Fatmawati (Penggugat 2);
  • Triono atau Tri Kumis (Tergugat);
  • Triyono (Turut Tergugat 1);
  • Anhar Rusli (Turut Tergugat 2); dan
  • Tupon Hadi Suwarno (Turut Tergugat 3).

Berdasarkan hasil yang dibaca dalam berkas gugatan itu, terdapat kerugian immateriil dikarenakan penggugat merasa dipermalukan di hadapan publik karena dituduh sebagai mafia tanah.

Tetapi, menurut Kiki, di dalam gugatan perdata ini tidak ada konsekuensi spesifik terhadap Mbah Tupon.

"Jadi, di dalamnya memang tidak ada konsekuensi spesifik untuk Mbah Tupon harus membayar apa-apa gitu ya. Ya mungkin Mbah Tupon digugat karena dia adalah pemegang awal sertifikat tanah," ungkapnya.

Untuk diketahui, kasus ini berawal saat Mbah Tupon bermaksud memecah sertifikat tanah miliknya.

Namun, Mbah Tupon justru terancam kehilangan 2 unit rumah dan tanah seluas 1.655 meter persegi dikarenakan berpindah tangan tanpa sepengetahuannya. 

Bahkan, tanah dan rumah milik pria lansia disleksia itu diagunkan ke bank oleh pelaku dengan nilai Rp1,5 miliar.

Kiki menilai bahwa gugatan ini berpotensi berpengaruh terhadap tindak lanjut kasus sebelumnya yang sudah dilaporkan ke Polda DIY terkait penipuan sertifikat tanah.

Yang mana, hasil pemeriksaan Polda DIY sudah ada penetapan tujuh tersangka yang di dalamnya termasuk kedua penggugat. 

"Jadi, kami harus meluruskan ini. Di sisi Mbah Tupon kan dari awal tidak mau jual tanah dan SHMnya. Dan kita harus melihat dari sisi Pak Achmadi ini ada atau tidak itikad baik saat membeli tanah," ujar Kiki.

"Kalau misalnya sebagai pembeli dengan itikad baik, apa pernah Achmadi dan Indah bertemu dengan Mbah Tupon? Nyatanya kan tidak. Kalau misalnya penggugat beli tanah pakai perantara, seharusnya kan pembeli dan penjual bertemu. Terus pernah tidak mereka duduk bareng di notaris untuk akta jual beli tanah?" lanjutnya.

Meski demikian, Kiki memastikan pihak kuasa hukum Mbah Tupon akan hadir di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Bantul pada 1 Juli 2025 mendatang.

"Yang jelas kami sekarang buat surat kuasa baru ya, karena ini berbeda dengan yang kemarin. Surat kuasa itu intinya untuk mewakili dari kuasa hukum Mbah Tupon ketika sidang gugatan dan akan kolaborasi untuk menjawab dua penggugat," tandasnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul BR Merasa Ditipu Dalam Kasus Tanah di Bantul, Berencana Laporkan Mbah Tupon ke Polisi

(Tribunnews.com/Nina Yuniar) (TribunJogja.com/Miftahul Huda/Neti Istimewa Rukmana)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved