Ibunya Sering Belanja Online Tapi Ogah Bayar, Tubuh Balita di Cilegon Dililit Lakban hingga Tewas
Tega culik dan lilit tubuh balita dengan lakban hingga tewas, tiga perempuan di Cilegon divonis penjara seumur hidup.
Setelah memastikan korban tak bernyawa, tubuh balita tersebut dimasukkan ke dalam boks kontainer plastik putih.
Setelah kejadian tragis itu, Rahmi diminta membantu. Pada 19 September 2024, Saenah juga melibatkan dua pria lain, Ujang dan Yayan, untuk membuang jasad APH ke Sungai Cihara, setelah terlebih dahulu membakar barang bukti.
Pasal Berlapis dan Penjara Seumur Hidup
Hakim Dessy Damayanti yang memimpin sidang memvonis ketiga pelaku dengan hukuman penjara seumur hidup.
Mereka dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana dan penculikan secara bersama-sama.
Vonis dijatuhkan berdasarkan:
Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana
Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penyertaan tindak pidana
Pasal 83 jo Pasal 76F UU Perlindungan Anak
“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing seumur hidup,” tegas Dessy di persidangan.
Baca juga: Balita yang Tewas Dianiaya Pengasuh Ternyata Anak Broken Home, Ibu Cari Nafkah, Ayah Hilang Kabar
Jaksa Yudha Pratama dari Kejaksaan Negeri Cilegon semula menuntut hukuman mati bagi ketiga terdakwa karena tingkat kekejaman perbuatannya.
Namun hakim mempertimbangkan beberapa hal sebelum menjatuhkan vonis lebih ringan.
Hal-hal yang memberatkan:
Korban adalah anak di bawah umur
Tindak kekerasan menyebabkan kematian balita
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.