Penembakan WNA di Bali
Sudah Rencanakan Penembakan WNA Australia, 3 Tersangka Terancam Hukuman Mati
Tiga pelaku penembakan WNA Australia di sebuah vila di Bali terancam hukuman mati karena rencanakan aksi penembunuhan. Ini kata Kapolda Bali
Penulis:
Muhammad Renald Shiftanto
Editor:
Sri Juliati
Setelah itu, para tersangka berganti mobil lain untuk pergi ke Surabaya, Jawa Timur lalu terbang ke luar negeri.
"Jadi mereka berusaha kabur melalui Bandara Soekarno Hatta,"
"Namun kita tetap berkoordinasi dengan Bareskrim, Imigrasi dan Polda Metro Jaya sehingga upaya ini bisa digagalkan," ucapnya.
Mengutip TribunBali.com, Daniel menuturkan bahwa ketiga tersangka dijerat Pasal 340 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
"Mereka dikenakan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 tentang pembunuhan, Pasal 351 ayat (3) KUHP, serta Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata api ilegal," lanjut Daniel.
Ia mengatakan, tersangka D diamankan di Bandara Soekarno Hatta saat hendak terbang ke luar negeri.
"Pengamanan pelaku D ini berkat kerja sama antara Polda Bali, Bareskrim, Imigrasi dan Polda Metro Jaya," ucapnya.
Sementara tersangka lainnya diamankan di luar negeri dengan bantuan Interpol di wilayah Asia Tenggara.
"Untuk dua pelaku lainnya diamankan di luar negeri. Ini berkat kerja sama dengan Bareskrim, dan Interpol di wilayah Asia Tenggara," bebernya.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul UPDATE: Tiga Pelaku Penembakan WNA di Munggu Bali di Ancam Hukuman Mati
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(Tribun-Bali.com, I Komang Agus Aryanta)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.