Penembakan WNA di Bali
Sudah Rencanakan Penembakan WNA Australia, 3 Tersangka Terancam Hukuman Mati
Tiga pelaku penembakan WNA Australia di sebuah vila di Bali terancam hukuman mati karena rencanakan aksi penembunuhan. Ini kata Kapolda Bali
Penulis:
Muhammad Renald Shiftanto
Editor:
Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Polisi berhasil meringkus tiga pelaku penembakan warga negara asing (WNA) Australia.
Penembakan tersebut menewaskan ZR (32) dan melukai WNA berinisial SG (35).
Ketiga tersangka yang juga WNA Asutralia berinisial C, T, dan D sudah sampai di Bali pada Selasa (17/6/2025) malam.
Kapolda Bali, Irjen Daniel Adityajaya menuturkan, ketiganya telah merencanakan pembunuhan ini.
Ia menuturkan tiga orang tersebut juga memiliki peran yang berbeda.
C dan T bertindak sebagai eksekutor, sedangkan D merupakan sosok yang mempersiapkan pembunuhan ini.
"Saat ini kami melakukan upaya pengembangan. Karena kemarin baru kita amankan dan baru kami bisa periksa tadi malam. Namun dengan beberapa alat bukti kami sudah pastikan tiga orang ini pelaku," ujar Daniel, Rabu (18/6/2025).
Mengutip TribunBali.com, ketiganya saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Jadi nanti akan berseri."
"Kami akan pendalaman lagi, karena kami yakin ketiga ini adalah pelakunya," imbuhnya.
Daniel juga menceritakan kronologi penembakan ini.
Baca juga: Bukan 2, Pelaku Penembakan WNA di Bali Ada 3 Orang, Rencanakan Pembunuhan sebelum Beraksi
Mulanya, para pelaku datang menggunakan sepeda motor dan langsung memukul pintu vila di kawasan Badung, Bali, Sabtu (14/6/2025) dini hari.
Di saat itu, mereka langsung menembak korban secara membabi buta.
Mereka lantas kabur menggunakan sebuah mobil ke wilayah Tabanan, Bali.
"Jadi mobil Fortuner ini kita temukan di wilayah Tabanan, Bali," ujar Daniel.
Setelah itu, para tersangka berganti mobil lain untuk pergi ke Surabaya, Jawa Timur lalu terbang ke luar negeri.
"Jadi mereka berusaha kabur melalui Bandara Soekarno Hatta,"
"Namun kita tetap berkoordinasi dengan Bareskrim, Imigrasi dan Polda Metro Jaya sehingga upaya ini bisa digagalkan," ucapnya.
Mengutip TribunBali.com, Daniel menuturkan bahwa ketiga tersangka dijerat Pasal 340 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
"Mereka dikenakan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 tentang pembunuhan, Pasal 351 ayat (3) KUHP, serta Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata api ilegal," lanjut Daniel.
Ia mengatakan, tersangka D diamankan di Bandara Soekarno Hatta saat hendak terbang ke luar negeri.
"Pengamanan pelaku D ini berkat kerja sama antara Polda Bali, Bareskrim, Imigrasi dan Polda Metro Jaya," ucapnya.
Sementara tersangka lainnya diamankan di luar negeri dengan bantuan Interpol di wilayah Asia Tenggara.
"Untuk dua pelaku lainnya diamankan di luar negeri. Ini berkat kerja sama dengan Bareskrim, dan Interpol di wilayah Asia Tenggara," bebernya.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul UPDATE: Tiga Pelaku Penembakan WNA di Munggu Bali di Ancam Hukuman Mati
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(Tribun-Bali.com, I Komang Agus Aryanta)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.