Penembakan WNA di Bali
Sudah Rencanakan Penembakan WNA Australia, 3 Tersangka Terancam Hukuman Mati
Tiga pelaku penembakan WNA Australia di sebuah vila di Bali terancam hukuman mati karena rencanakan aksi penembunuhan. Ini kata Kapolda Bali
Penulis:
Muhammad Renald Shiftanto
Editor:
Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Polisi berhasil meringkus tiga pelaku penembakan warga negara asing (WNA) Australia.
Penembakan tersebut menewaskan ZR (32) dan melukai WNA berinisial SG (35).
Ketiga tersangka yang juga WNA Asutralia berinisial C, T, dan D sudah sampai di Bali pada Selasa (17/6/2025) malam.
Kapolda Bali, Irjen Daniel Adityajaya menuturkan, ketiganya telah merencanakan pembunuhan ini.
Ia menuturkan tiga orang tersebut juga memiliki peran yang berbeda.
C dan T bertindak sebagai eksekutor, sedangkan D merupakan sosok yang mempersiapkan pembunuhan ini.
"Saat ini kami melakukan upaya pengembangan. Karena kemarin baru kita amankan dan baru kami bisa periksa tadi malam. Namun dengan beberapa alat bukti kami sudah pastikan tiga orang ini pelaku," ujar Daniel, Rabu (18/6/2025).
Mengutip TribunBali.com, ketiganya saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Jadi nanti akan berseri."
"Kami akan pendalaman lagi, karena kami yakin ketiga ini adalah pelakunya," imbuhnya.
Daniel juga menceritakan kronologi penembakan ini.
Baca juga: Bukan 2, Pelaku Penembakan WNA di Bali Ada 3 Orang, Rencanakan Pembunuhan sebelum Beraksi
Mulanya, para pelaku datang menggunakan sepeda motor dan langsung memukul pintu vila di kawasan Badung, Bali, Sabtu (14/6/2025) dini hari.
Di saat itu, mereka langsung menembak korban secara membabi buta.
Mereka lantas kabur menggunakan sebuah mobil ke wilayah Tabanan, Bali.
"Jadi mobil Fortuner ini kita temukan di wilayah Tabanan, Bali," ujar Daniel.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.