Pembunuhan Sesama Jenis di Jambi, Korban Tewas Minum "Obat Kuat" Racun Kalium CN untuk Sepuh Emas
Pembunuhan sesama jenis dalam rumah kos gegerkan Jambi, korban kejang-kejang lalu tewas usai diberi obat kuat yang adalah racun kalium CN.
Laporan masuk pada 17 Juni 2025 dari pelapor bernama Rikho Syahputra.
“Dari hasil penyelidikan, kami tetapkan satu orang sebagai tersangka, yaitu Anggi Febri Yandi,” ungkap Kompol Hendra.
Baca juga: Polisi Tangkap 2 Pria Admin Grup FB Penyuka Sesama Jenis Surabaya, Anggotanya Tembus 4.000 Akun
Korban dan pelaku sama-sama berasal dari Pulau Kijang, Kecamatan Reteh, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau.
Mereka diketahui tinggal sementara di Jambi.
Motif pembunuhan masih dalam penyelidikan, namun dugaan awal, pelaku telah mempersiapkan aksinya.
“Ini bukan pembunuhan spontan. Ada indikasi kuat bahwa tersangka telah merencanakan perbuatannya. Karena itu kami kenakan Pasal 340 KUHP, yang ancamannya sangat berat,” tegasnya.
Dari data kepolisian, Robi yang belum memiliki pekerjaan tetap selama ini tinggal di kawasan Jalan Bunga Padi, sementara Anggi dikenal sebagai pekerja serabutan.
Kompol Hendra menyampaikan pihaknya masih terus mendalami kronologi kejadian, termasuk memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan barang bukti tambahan.
“Kasus ini menjadi atensi kami. Kami akan usut sampai tuntas,” tutup Kompol Hendra.
Polisi masih belum membeberkan secara detail bagaimana cara pembunuhan dilakukan.
Namun, berdasarkan hasil awal, dugaan kuat mengarah pada tindakan yang telah dirancang dengan niat menghilangkan nyawa korban.
Kejang-kejang Lalu Meninggal
Sebelumnya, seorang tamu kos di kawasan RT 30, Kelurahan Payo Lebar, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi, meninggal dunia usai mengalami kejang-kejang, Senin (16/6/2025) sore.
Korban berinisial RBY (23) diketahui datang ke kos milik temannya, AFY, di Jalan Prof M Yamin sekitar pukul 16.45 WIB.
Tak lama berselang, sekitar pukul 17.10 WIB, korban tiba-tiba mengalami kejang.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.