Senin, 6 Oktober 2025

Polres Cilegon Ungkap Kasus Pembunuhan Ibu Rumah Tangga Terkait Utang dan Tuduhan Perselingkuhan

Polres Cilegon menangkap dua tersangka pembunuhan seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial SM. 

Dokumentasi Polres Cilegon
PEMBUNUHAN - Polres Cilegon menggelar konferensi pers kasus pembunuhan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT), Selasa (17/6/2025). Polisi menangkap dua wanita yang menjadi pelaku pembunuhan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polres Cilegon menangkap dua tersangka pembunuhan seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial SM. 

Kedua pelaku yang diamankan oleh kepolisian berinisial N dan SK.

Kasatreskrim Polres Cilegon, AKP Hardi Meidikson Samula, mengatakan peristiwa ini bermula saat korban mengikuti kegiatan arisan di daerahnya. 

Bukan hanya itu, korban juga menjalankan usaha jasa pinjam uang tunai secara mandiri selama dua tahun terakhir.

Korban diketahui memberikan pinjaman uang kepada kedua tersangka senilai Rp10 juta dan telah dikembalikan Rp3 juta.

Setelah itu, korban dihubungi oleh tersangka untuk datang ke rumahnya dan mengambil uang.

Pelaku tega melakukan aksi tersebut lantaran sakit hati karena dituduh melakukan penggelapan uang dan dituding berselingkuh.

“Para pelaku melakukan tindak pidana tersebut dengan cara mengikat tangan, kaki dan mulut dilakban, sehingga korban tidak sadarkan diri,” jelas Hardi dalam keterangannya, Selasa (17/6/25).

“Sesampainya di sana, terjadi cekcok mulut yang menurut keterangan pelaku merasa dirinya difitnah sehingga membuatnya sakit hati, kemudian terjadilah penyekapan dan penghilangan nyawa,” paparnya.

Dalam kasus ini, Polisi mengamankan sejumlah  barang bukti berupa sobekan lakban coklat yang terdapat rambut, gulungan lakban coklat utuh, tali kur pramuka warna putih, anting, pisau kecil, kursi plastik warna coklat, tas korban warna hitam terdapat bercak darah; serta baju dan celana korban.

Baca juga: IRT Berniat Lompat dari Fly Over setelah Pulang dari Sidang Cerai, Ternyata Korban KDRT dan Anak DO

Akibat dari perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 Sub Pasal 338 KUHP Dan/atau Pasal 365 Ayat (3) Dan/atau Pasal 170 Ayat (3) Dan/atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved