Tidak Punya Akta Lahir, Anak Berusia 8 Tahun di Situbondo Jatim Terancam Tak Bisa Sekolah
Siti Norfatilah (8), warga Situbondo, Jawa Timur tidak memiliki akta lahir dan Kartu Keluarga (KK) karena orangtuanya hanya nikah siri.
"Dari koordinasi itu, ternyata masih ada sekolah yang membuka pendaftaran dan anak itu bisa diterima," ujarnya.
Terkait kelengkapan tersebut, Janur mengatakan, administrasi kependudukan yang belum ada diproses dan diselesaikan, karena dibutuhkan pada penentuan ijazah.
"Intinya saya harap anak itu sekolah, urusan administrasi nyusul," pungkasnya. (Izi Hartono)
Penulis: Alga
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Akibat Status Pernikahan Kedua Orang Tuanya, Anak Berusia 8 Tahun Terancam Tak Bisa Sekolah: Ditolak
Sumber: Tribun Jatim
Gus Ipul Ajak Kepala Daerah Kolaborasi Sukseskan Sekolah Rakyat hingga Pemberdayaan |
![]() |
---|
Kisah Azitah Azman, Milenial dari Banyuwani yang Memilih Bertani sebagai Jalan Hidup |
![]() |
---|
Chat Mesum Guru Ikut Jadi Penyebab Kepsek SMPN 1 Prabumulih Dicopot, Kini Roni Jadi Guru Biasa |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Kota Surabaya Besok Rabu, 17 September 2025, BMKG Juanda: Didominasi Berawan |
![]() |
---|
Diduga Tegur Anak Pejabat, Kepsek di Prabumulih Mendadak Dicopot, Disdik: Khawatir Bikin Malu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.