Minggu, 5 Oktober 2025

Remaja Curi Kotak Amal Masjid di Tuban, Ditangkap saat Ngopi di Warung, Ngaku Butuh Uang

Seorang remaja nekat mencuri uang kotak amal Masjid Baitur Rahmad, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, Senin (9/6/2025) malam. Saat diamankan, ia ngaku butuh

Penulis: Falza Fuadina
Istimewa via TribunJatim.com
MALING KOTAK AMAL - Remaja 15 tahun asal Kabupaten Lamongan diamankan Unit Pidana Umum Satreskrim Polres Tuban usai melakukan aksi pencurian uang di kotak amal Masjid Baitur Rahmad, Desa Compreng, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban, Senin (16/6/2025). 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang remaja nekat mencuri uang kotak amal Masjid Baitur Rahmad, Desa Compreng, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, Senin (9/6/2025) malam.

Aksi pencurian tersebut terekam oleh kamera pengawas (CCTV) yang dipasang di dalam masjid dan menyebar luas di media sosial.

Dalam rekaman, terlihat seorang pria masuk dari sisi utara masjid dan tampak mencari letak kotak amal. Setelah menemukannya, pria berbaju merah marun dan bercelana krem itu mengambil uang dari dalam kotak.

Setelah videonya viral, polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku saat sedang minum kopi di sebuah warung di Kecamatan Kedungpring, Kabupaten Lamongan, pada Senin, 16 Juni 2025.

Menurut Kanit Pidum Satreskrim Polres Tuban, Ipda Moch Rudi, pelaku diketahui masih berusia remaja.

“Pelaku masih di bawah umur,” ujarnya, dikutip dari TribunJatim.com.

Pelaku diketahui berinisial IWR (15), warga Kabupaten Lamongan.

Berdasarkan keterangan dari pihak kepolisian, IWR mengaku nekat mencuri kotak amal masjid tersebut karena kebutuhan ekonomi.

“Karena kebutuhan,” imbuhnya.

Meski pelaku masih di bawah umur, kata Rudi, proses hukum akan terus berlanjut sesuai dengan aturan yang berlaku dalam sistem peradilan anak.

Selain itu, pihaknya akan melakukan penyelidikan lebih lanjut apakah ada oknum lain yang terlibat, serta apakah aksi ini juga dilakukan di TKP lain.

Baca juga: Dua Kotak Amal Masjid di Padang Dicuri Pria Bermobil, Aksi Terekam Jelas di CCTV

Dalam kasus ini, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

“Kita sangkakan pasal 363 KUHP,” pungkasnya.

Dari kejadian ini Satreskrim Polres Tuban mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada dan mengamankan barang berharga saat berada di tempat umum, termasuk di rumah ibadah.

Kasus serupa

Kasus pencurian uang kotak amal juga terjadi di Kabupaten Bengkulu Tengah, Provinsi Bengkulu.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved