Jumat, 3 Oktober 2025

Berita Viral

Viral Pesta Pernikahan DPRK Bener Meriah Berujung Ancaman Penjara, Ternyata Tak Izin Istri Pertama

Viral pesta pernikahan seorang DPRK dengan meriah adakan tari 'Taren Taren Kope' di medsos, kini terancam penjara karena dilaporkan istri pertama

TribunGayo.com/ Bustami
NIKAH TANPA IZIN - Seorang istri di Kabupaten Bener Meriah berinisial NV (33) melaporkan suaminya FG yang juga seorang anggota dewan ke polisi kerena menikah dengan perempuan lainnya tanpa izinnya, Sabtu (14/6/2025). 

TRIBUNNEWS.COM - Viral pesta pernikahan 'Taren Taren Kope' di media sosial Instagram dan TikTok.

Video berdurasi singkat menunjukkan tamu dan mempelai wanita melakukan tarian adat.

Nampak seluruh tamu undangan dan mempelai wanita menggerakkan badannya mengikuti alunan lagu.

Pesta pernikahan yang digelar di Kabupaten Gayo Lues tersebut berjalan secara meriah.

Diduga pesta pernikahan tersebut diadakan pada 2 Juni 2025.

Namun kemeriahan pesta pernikahan tersebut hanya bertahan sementara.

Nyatanya, mempelai pria adalah seorang Anggota DPRK Bener Meriah berinisial FG.

Dan faktanya, FG telah memiliki istri.

Kini istri pertama berinisial NV (33) memilih melaporkan sang suami ke pihak berwajib.

Pasalnya FG dinilai tak pernah meminta izin pada dirinya.

Baca juga: Viral Kecelakaan Taksi Online Pekanbaru Dipicu Dugaan Pelecehan, Ada Pria Lari Bertelanjang Dada

NV melayangkan gugatan terhadap FV pada Sabtu (14/6/2025).

Melalui kuasa hukum, NV dilaporkan atas dugaan pelanggaran pasal 279 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun.

"Perbuatan FG ini telah melanggar pasal 279 Kuhp dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun," ujar kuasa hukum NV, Fakruddin.

Fakruddin menjelaskan kliennya memilih jalur hukum lantaran suami telah melangsungkan pernikahan tapi tanpa ada izin darinya.

"Nah seharusnya kan jika ingin menikah lagi, harus ada putusan cerai talak dari pengadilan Mahkamah Syariah," sebutnya.

"Kalau alasannya poligami, maka sampai ini juga klein kami tidak pernah memberikan izin," tambahnya.

Selain itu, FG juga disebut tak pernah menafkahi NV selaku istri sahnya.

"Ini yang lebih menyakitkan, udah kawinnya tanpa izin, nafkan nya pun tidak dipenuhi lagi, tentu klein kami ini sangat kecewa dan sama sekalian tidak menerima perbuatan FG, makanya hari ini kami memilih jalur hukum," tegasnya.

Fahrudiin menyebut laporan awal telah diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Bener Meriah. 

Pihaknya dijadwalkan menjalani pemeriksaan lanjutan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres setempat. 

"Kami berharap kepolisian menangani perkara ini secara objektif, transparan, dan tanpa pandang bulu. Langkah hukum ini kami tempuh agar menjadi pelajaran agar tidak ada lagi perempuan yang diperlakukan seperti klien kami," pungkas Fakruddin.(*)

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunGayo.com dengan judul Dilaporkan Istri Sah karena Kawin tanpa Izin, Anggota DPRK Bener Meriah Ini Terancam Penjara 5 Tahun

(Tribunnews.com/ Siti N) (TribunGayo.com/ Bustami)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved