Jumat, 3 Oktober 2025

Jelang Daftar Kerja, Calon Korban Terjebak SIM Palsu Buatan Komplotan di Tarakan

Polres Tarakan bongkar komplotan SIM palsu. Korbannya calon pekerja. 4 tersangka ditangkap, termasuk calo dan percetakannya.

Editor: Glery Lazuardi
Tribun Jatim
ILUSTRASI PENIPUAN - Polisi menunjukkan barang bukti kasus pemalsuan SIM di Tarakan, termasuk SIM palsu, CPU, dan alat laminating. 

TRIBUNNEWS.COM, TARAKAN – Menjelang musim rekrutmen kerja, calon pekerja justru terjebak dalam praktik ilegal. 

Komplotan pemalsu Surat Izin Mengemudi (SIM) di Tarakan, Kalimantan Utara, berhasil diungkap jajaran Polres Tarakan, yang menyita total 13 SIM palsu jenis B II Umum dan SIM A yang siap diedarkan.

Empat orang kini resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka memiliki peran berbeda dalam jaringan ini. Pria berinisial MD (35) diketahui sebagai pembuat utama SIM palsu, sementara LN alias C (43) bertugas mencetak di salah satu percetakan kawasan Jalan Jenderal Sudirman. AP (41) berperan sebagai perantara, dan YS (28) menjadi calo yang menawarkan jasa pembuatan SIM palsu kepada masyarakat, terutama para calon pelamar kerja.

Baca juga: Kasus Penipuan Kerja di Tulungagung: Uang Rp225 Juta Raib, Anak Korban Ngantor di Warkop

Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Ridho Pandu Abdilah, mengungkapkan bahwa jaringan ini menargetkan para pencari kerja yang membutuhkan SIM B2 umum sebagai salah satu syarat rekrutmen.

“Dari situ kita lakukan penyelidikan lanjutan terhadap yang mencetak. Setelah kita kumpulkan informasi, kita dalami, baru kita lakukan penangkapan,” ujarnya.

AP dan LN aktif mencari peminat, lalu mengarahkan pesanan ke MD.

 "Tarif yang dikenakan kepada korban bervariasi antara Rp1,3 juta hingga Rp1,7 juta," terang Ridho.

Dari tarif itu, MD menerima Rp400.000, dan mencetak SIM menggunakan komputer pribadi dengan data dan foto dari korban.

Menariknya, MD sempat mencoba mencetak SIM palsu di tempat kerjanya sendiri.

Namun, aksinya diketahui sang bos dan dilarang keras. Ia lalu mencari percetakan lain dan bertemu dengan LN.

Dengan bayaran Rp30.000 per SIM, LN mencetak file desain yang dibuat MD. SIM palsu itu kemudian dikirim menggunakan speedboat ke pemesan di luar Tarakan.

Dari hasil penggerebekan, polisi menyita barang bukti berupa 13 SIM palsu, komputer, bukti transfer, handphone, mesin laminating, mesin fotokopi, serta CPU.

Tersangka MD mengaku telah mencetak sekitar 30 SIM palsu sejak awal 2023, meski sempat vakum dan aktif kembali sejak Februari 2025.

Kapolres Tarakan, AKBP Erwin Syahputra Manik, menegaskan bahwa secara kasat mata, fisik SIM palsu ini nyaris menyerupai asli.

Halaman
12
Sumber: Tribun kaltara
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved