Penjelasan Anggota DPRD Sukabumi Diduga Terlibat Kasus Oknum Kades Tilep Uang Nelayan Rp62 Juta
Anggota DPRD Kab Sukabumi, Andri Hidayana (kanan) membantah terlibat dalam kasus oknum kades diduga menipu nelayan di Sukabumi.
TRIBUNNEWS.COM - Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Andri Hidayana, diduga terlibat dalam kasus oknum kepala desa (kades) tilep uang nelayan Rp62 juta.
Dua nelayan, Nuryaman dan Dihan, telah melaporkan kasus dugaan penipuan tersebut ke polisi, Rabu (4/6/2025).
Keduanya melaporkan Kades Madrajaya, Kecamatan Ciemas, berinisial AJ.
Kades itu menjanjikan akan memberikan bantuan perahu, tapi nelayan harus membayar hingga puluhan juta.
Adapun total uang yang diberikan dua nelayan kepada AJ mencapai Rp62 juta.
Kasus ini turut menyeret nama Andri Hidayana. AJ menyebut, bantuan perahu itu berasal dari Pokok Pikiran (Pokir) Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi, Andri Hidayana.
Namun, Andri membantah tuduhan itu.
Ia mengaku tak mengenal secara pribadi dengan dua nelayan tersebut.
Pertemuannya dengan dua nelayan itu terjadi setelah muncul pemberitaan dan pelaporan ke polisi.
Dalam kesempatan itu, ia meminta klarifikasi lantaran namanya disebut-sebut.
"Ketika malam kemarin waktu takbiran datang ke rumah dan muncul pemberitaan dan pelaporan, sehingga kan di situ muncul nama saya."
Baca juga: Terlanjur Bayar Rp33 Juta, Nelayan Polisikan Kades karena Tak Dapat Perahu, Seret Anggota Dewan
"Nah pada waktu itu dalam konteks kita ingin mediasi dan klarifikasi, si Kades dan dua nelayan itu kan datang ke rumah," ujar Andri Hidayana kepada TribunJabar.id, Kamis (12/7/2025).
Andri menjelaskan, saat kades dan dua nelayan itu datang, rumahnya tengah ramai, karena esok harinya merupakan Hari Raya Idul Adha.
Ia juga membantah melakukan intimidasi kepada dua nelayan yang melaporkan oknum Kades Mandrajaya.
"Pada dasarnya perjalanan waktu malam itu tidak ada intimidasi atau yang diramaikan, itu berjalan secara kekeluargaan."
"Bahkan saya hanya menyimak di akhir ketika ada surat yang siap untuk ditandatangani ya kita coba dicek bahasa dan lain-lainnya."
"Kan udah bisa disebutkan permasalahan ini diselesaikan secara kekeluargaan," ungkapnya.
Mengenai nominal uang untuk bantuan perahu, Andri juga membantah dirinya terlibat.
Ia menerangkan, masalah itu murni antara nelayan dengan oknum kades, dan tidak ada keterkaitan dengan dirinya.
"Hari ini jujur saya pun ngobrol dengan nelayan pada waktu itu akang tidak kenal saya, saya pun tidak kenal akang. Terus kaitan dengan nilai apapun lain-lain tidak pernah ada kaitan dan urusan."
"Itu kan urusannya murni antara akang dan kepala desa, pada dasarnya saya kan bisa cuci tangan. Akan tetapi yang rugi siapa ketika pelapor dan terlapor kan bukan orang jauh, masih tetangga dan keluarga," bebernya.
Andri juga mengaku telah mengingatkan oknum kades yang dilaporkan tersebut untuk mengembalikan uang para nelayan.
Ia menambahkan, terkait penerimaan bantuan perahu dari dinas, ada mekanisme atau jalur yang harus ditempuh.
Hal itu, lanjutnya, tidak bisa langsung diterima, apabila belum dilakukan sesuai dengan aturan yang ada.
"Kalau bicara program tentu mekanismenya tidak seperti ini, kalau bicara program tentu ada tahapan, dimana tidak ada istilah pemberian bantuan secara pribadi ataupun personal."
Baca juga: 5 Fakta Viral Video Ribuan Ikan Mati Mendadak di Demak, Dugaan Penyebab hingga Cerita Nelayan
"Kalau program itu kan minimal harus ada kelompoknya, terus yang ada verifikasi dari dinas terkait layak dan tidak menerima bantuan."
"Itu kan mungkin ranahnya teknis, ada di dinas, itu bisa silakan dikonfirmasi juga dengan dinas ataupun dengan kelompok," beber dia.
Sebelumnya, Nuryaman dan Dihan telah melaporkan kades berinisial AJ atas kasus dugaan penipuan bantuan perahu.

Kades itu menjanjikan akan memberikan bantuan perahu, tapi para nelayan harus membayar hingga puluhan juta.
Nuryaman mengatakan, ia telah membayarkan uang senilai Rp29 juta, namun perahu yang dijanjikan AJ tak kunjung datang.
"Saya merasa ditipunya dengan janji-janji, tidak menepati janji. Menjanjikannya pertama pertengahan puasa sampai sekarang belum ada."
"Padahal, uangnya sudah sama dia, saya keluarkan uang senilai Rp29 juta," katanya kepada TribunJabar.id setelah membuat laporan di Satreskrim Polres Sukabumi, Rabu (4/6/2025).
Sementara Dihan, telah membayar Rp33 juta kepada oknum kades tersebut.
Adapun janji manis kades itu kepada para nelayan, akan memberikan bantuan perahu dari Pokok Pikiran (Pokir) salah satu anggota dewan DPRD Kabupaten Sukabumi.
"Bahkan masih ada lagi korban yang lainnya. Mintanya Rp33 juta per unit."
"Katanya dari Pokir dewan, dewannya Pak Andri, udah (pernah) ketemu sama Pak Andri dan dijanjikan sampai bulan Mei, tapi belum ada sampai sekarang," ungkap Nuryaman.
Kuasa hukum kedua nelayan itu, Efri Darlin M Dachi mengatakan, dugaan penipuan itu terjadi pada Januari 2025.
Saat itu, AJ menyuruh anggotanya untuk mendatangi Nuryaman dan Dihan, dengan maksud menawarkan bantuan perahu.
"Setelah itu mereka (nelayan) datang ketemu dengan kades. Kades menyampaikan kepada klien kami, bantuan itu ada tapi harus ditebus."
Baca juga: Pertamina Patra Niaga Dorong Nelayan dan Petani Cilacap Manfaatkan Energi Ramah Lingkungan
"Nah, yang Namanya orang awam, yang namanya orang kepingin sesuatu, itu kan pasti berusaha," ungkapnya.
Efri menjelaskan, Nuryaman dan Dihan membayar secara bertahap.
Nuryaman mencicil empat kali sampai terkumpul Rp29 juta, sedangkan Dihan membayar bertahap tiga kali dengan total Rp33 juta.
Oknum kades itu lantas menjanjikan bantuan perahu akan datang pada Maret 2025. Namun, tak terealisasi.
Kemudian setelah Lebaran 2025, Nuryaman dan Dihan mendatangi Kades tersebut untuk menagih janji.
Saat itu, oknum Kades Mandrajaya mengajak bertemu dengan anggota dewan.
"Yaudah katanya gini, 'kalau kalian tidak percaya ya sudah kita ketemu dengan Dewan Andri Fraksi PPP'."
"Klien kami berdua diajak lah ke rumah Pak Andri dan ketemu Pak Andri di sana."
"Dewan Andri menyampaikan, perahu itu akan diserahkan pada bulan Mei 2025. Sampai hari ini sudah tanggal 4 Juni 2025, tak ada realisasi perahu tersebut," bebernya.
Atas alasan itu, kedua nelayan tersebut melaporkan Kades AJ dengan Pasal 378 Jo 372 tentang Tindak Pidana Penggelapan dan Penipuan.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi, Iptu Hartono mengonfirmasi terkait laporan tersebut.
Pihaknya kini tengah melakukan penyelidikan terkait laporan kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan oknum Kades Mandrajaya.
"Baru masuk LP, berarti berjalan penyelidikan, kita on track," katanya, Sabtu (7/6/2025).
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Disebut Terlibat Kasus Oknum Kades Diduga Tipu Nelayan Sukabumi, Ini Klarifikasi Dewan PPP
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunJabar.id/M Rizal Jalaludin)
Sumber: TribunSolo.com
Heboh Tanggul Beton di Cilincing, Komisi IV DPR Bakal Panggil KKP |
![]() |
---|
Kisah Nelayan Terpaksa Putar Jalan imbas Tanggul Beton di Laut Jakut, KKP Tak Bisa Ambil Tindakan |
![]() |
---|
Viral Tanggul Beton di Pesisir Cilincing Ganggu Nelayan, Dinas Sumber Daya Air Jakarta Buka Suara |
![]() |
---|
Berbasis di Sukabumi Jabar, Industri Kreatif Digital Ini Tangani 100 Klien dari 25 Negara |
![]() |
---|
Kades di Boyolali Sertifikatkan Tanah Desa Atas Namanya demi Dapat Utang Rp1,4 M, Kini Gagal Bayar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.