Berita Viral
Wanita Nikah dengan Jenazah Pria Hebohkan Dompu NTB, Kemenag Bereaksi: Tidak Sah!
Heboh wanita ijab kabul dengan mayat pria, Kemenang Dompu NTB tegaskan pernikahan itu tidak sah secara agama dan hukum.
Editor:
Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, DOMPU - Aksi seorang perempuan diduga menikah dengan jenazah pria di Desa Marada, Kecamatan Hu'u, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB) bikin gempar.
Video pernikahan perempuan dengan jenazah pria ini viral di media sosial (medsos).
Dalam video yang beredar, nampak mempelai perempuan mengenakan baju hitam dan kerudung dibimbing untuk melakukan prosesi pernikahan di depan mayat pria.
Tak sedikit warga yang mengerumuni dan merekam pernikahan tak lazim tersebut.
Menurut informasi, sang pria dikabarkan tewas dalam kecelakaan tunggal saat mengendarai sepeda motor, pada Minggu 8 Juni 2025.
Baca juga: 7 Fakta Suami Bunuh Istri yang Baru Melahirkan Anak Kedua di Dompu, Malu Jadi Bahan Ghibah
Pernikahan tidak lazim itu tetap dilangsungkan, karena mempelai pria meninggal sebelum resepsi digelar. Sementara mempelai wanita dalam kondisi hamil.
Sebelum mayat dikebumikan, pihak keluarga sepakat untuk menikahkan kedua mempelai sebagai bentuk pertanggungjawaban. Sehingga anak yang dilahirkan dianggap memiliki status kedua orang tua sah.
Respons Polisi
Kasi Humas Polres Dompu, membenarkan peristiwa pernikahan seorang perempuan dengan mayat pria di Desa Marada.
Hanya saja, pihaknya belum tahu pasti kronologi hingga identitas keduanya.
"Dengar kabarnya saja tapi ditanya tidak tahu pasti kronologinya," singkatnya saat dihubungi pada Selasa malam (10/5/2025).
Respons Kemenag
Kasi Keagamaan Kementerian Agama (Kemenag) Dompu, Mohammad Alimudin mengatakan, pernikahan itu tidak sah secara agama maupun hukum.
Ia menerangkan, pernikahan hanya bisa dilakukan ketika dua insan wanita dan laki-laki saling mencintai, terdapat mas kawin, saksi dan wali.
"Tentunya sama-sama masih hidup lah," kata Alimudin.
Baca juga: Siswi SMP di Lombok Tengah yang Dinikahkan Kini Tinggal di Gubuk, Hidup dari Barang Rongsokan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.