Sosok Bos WO di Gresik Pelaku Penggelapan Uang Calon Pengantin, Ditemukan Aplikasi Pinjol di HP
Terungkap sosok bos WO di Gresik, Jawa Timur yang gelapkan uang klien. Mengaku salah perhitungan dan punya aplikasi pinjaman online di handphone.
Penulis:
Faisal Mohay
Editor:
Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Polisi menangkap bos wedding organizer (WO) asal Driyorejo, Gresik, Jawa Timur berinisial CHH (36).
Pelaku wanita tersebut menggelapkan uang puluhan juta milik calon pengantin di Surabaya, Jawa Timur.
Kanit Reskrim Polsek Wonokromo, Ipda M Zahari, mengatakan pelaku tak bisa mengembalikan uang yang sudah disetorkan sehingga pernikahan korban digelar tak sesuai rencana awal.
Akibat perbuatannya, CHH dapat dijerat Pasal 378 dan atau 372 KUHP.
Kasus ini dilaporkan pasangan kekasih berinisial KM (29) dan TN (24) pada Sabtu (7/6/2025).
Diduga jumlah korban lebih dari 10 orang, namun baru satu pasangan yang melapor.
"Tapi sekarang belum dikatakan korban, mereka sendiri dalam pelaksanaan acara tersebut belum terlaksana, kecuali kalau sudah terlaksana, kan gitu. Iya pihak yang dirugikan, seharusnya vendor-vendor tersebut sudah dibayar, ternyata belum dibayar," ungkapnya, Rabu (11/6/2025), dikutip dari TribunJatim.com.
Tersangka sudah menjalankan bisnis WO sejak tahun 2018.
Diduga korban mengalami kerugian sekitar Rp74 juta yang disetorkan ke tersangka dalam tiga tahap.
"Dia ini memberikan diskon, dari harga normal. Sehingga masyarakat tertarik untuk memesan. Harga yang ditawarkan beda-beda, tidak sama antar orang," bebernya.
Saat diperiksa, CHH mengaku menggunakan uang korban untuk menutup pembiayaan pernikahan klien lain.
Baca juga: Sosok Otak Penipuan Mengatasnamakan Taspen, Berstatus Mahasiswa Diduga Sembunyi di Kamboja
Namun, perhitungan tersangka tidak tepat sehingga ada calon pengantin yang dirugikan.
"Jadi dia gali lubang tutup lubang. Uang kegiatan ini dialihkan untuk kegiatan ini."
"Subsidi silang. Pengakuannya cuma itu aja (bisnis tersangka). Saya tanya; ke mana uangnya itu? Dia jawab; enggak ada pak, ya digunakan subsidi silang seperti itu," terangnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan handphone tersangka, terdapat aplikasi pinjaman online.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.