Senin, 29 September 2025

Sosok Otak Penipuan Mengatasnamakan Taspen, Berstatus Mahasiswa Diduga Sembunyi di Kamboja 

Ditres Siber Polda Metro Jaya masih memburu satu tersangka pelaku utama ilegal akses berinisial AM. AM saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Reynas Abdila
PENIPUAN - Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya mengungkap kasus ilegal akses jaringan internasional berpusat di Kamboja, Kamis (5/6/2025). Satu orang pelakunya masih diburu polisi dan diduga sembunyi di Kamboja. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ditres Siber Polda Metro Jaya masih memburu satu tersangka pelaku utama penipuan mengatasnamakan Taspen bermodus ilegal akses berinisial AM.

AM saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO).

AM diduga sebagai otak penipuan online M-Banking Taspen, hingga korban RY mengalami kerugian ratusan juta rupiah.

Disebut-sebut, AM berusia 29 tahun berstatus pelajar atau mahasiswa dan  diduga berada di Kamboja.

Kasubdit IV Ditressiber Polda Metro Jaya AKBP Herman Eco Tampubolon menuturkan tersangka AM merupakan warga negara Indonesia yang bekerja di Kamboja.

Baca juga: Polda Metro Ungkap Kasus Ilegal Akses Jaringan Internasional, Korbannya Pensiunan Nasabah Taspen

Dari hasil pengungkapan, AM merupakan rekan kerja dari tersangka EC dan IP.

"Tersangka AM yang merekrut EC yang bertugas untuk meregistrasikan whatsapp dengan cara memberikan OTP ke Kamboja dengan upah Rp 150 ribu per hari," katanya saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (5/6/2025).

Pelaku memanfaatkan kebocoran data Taspen dan melakukan social engineering terhadap para korban.

Baca juga: Tersangka Kasus Ilegal Akses Data BKN Raup Keuntungan 8.000 Dolar AS, Ini Kronologinya  

Kemudian dengan iming-iming pembaharuan dan validasi data, agar dana pensiun dapat dicairkan. 

"Para korban yang seluruhnya adalah pensiunan terpedaya dengan bujuk rayu pelaku untuk mengisi data-data perbankan pada formulir yang dikirim dalam bentuk link APK, yang dimanfaatkan pelaku untuk membobol rekening para korban," imbuhnya.

Herman menambahkan tersangka EC ditangkap pada tanggal 8 Mei 2025, di Jl Cendrawasih RT 02 RW 05 Kel. Cipayung Ciputat Tangerang Selatan

Tersangka EC merupakan admin yang merangkap sebagai penerjemah di negara Kamboja

"IP seorang IRT ditangkap pada tanggal 14 Mei 2025, di Kampung Jabong RT 26 RW 006 Desa Jabong Kecamatan Pagaden Subang Jawa Barat," ujar AKBP Herman Eco.

Wadir Ressiber Polda Metro Jaya AKBP Alvian Yunus menjelaskan awal kejadian korban dihubungi terlapor melalui Whatsapp mengaku dari pihak Taspen. 

Pelaku kemudian menginformasikan bahwa ada pembaharuan data yang mengharuskan korban mengisi data rekening di sebuah link yang dikirimkan oleh pelaku. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan