Jumat, 3 Oktober 2025

Imam Masjid di Garut Terancam 20 Tahun Penjara karena Lecehkan 13 Anak, Semua Korban Laki-laki

Seorang imam masjid dan guru ngaji di Kabupaten Garut, Jawa Barat jadi tersangka kasus pelecehan sesama jenis. Korbannya ada 13 anak laki-laki

Freepik
IMAM MASJID CABUL - Ilustrasi pelecehan seksual yang diunduh dari Freepik.com pada Jumat (4/4/2025). Seorang imam masjid dan guru ngaji di Kabupaten Garut, Jawa Barat jadi tersangka kasus pelecehan sesama jenis. Korbannya ada 13 anak laki-laki 

TRIBUNNEWS.COM - Sebanyak 13 anak laki-laki menjadi korban pelecehan seksual oleh pria berinisial IY (53) di Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Diketahui, IY merupakan seorang imam masjid yang kini telah diringkus polisi.

Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin mengatakan, 13 korban tersebut melapor langsung ke pihak kepolisian.

"Kami sudah melakukan pemeriksaan (seluruh korban) sejauh ini ada 13 anak yang melapor," ujarnya, Selasa (10/6/2025).

Mengutip TribunJabar.id, 13 korban tersebut saat ini masih dimintai keterangan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Selain itu, pihak kepolisian juga membuka posko aduan apabila ada korban lain yang mengalami pelecehan seksual dengan pelaku IY.

"Apabila ada korban lain, agar menghubungi posko kami di Polres Garut."

"Kita menjamin kerahasiaan identitas korban," ungkapnya.

Diketahui, sebelumnya korban pelecehan IY berjumlah 10 orang lalu bertambah menjadi 13 orang.

AKP Joko Prihatin menuturkan pelaku yang sudah ditangkap juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga:  Pengurus Ponpes di Bandung Lecehkan 8 Santriwati, Korbannya Masih di Bawah Umur

Korbannya masih berusia antara 10-15 tahun.

Atas tindakannya tersebut, tersangka terancam 20 tahun penjara.

"Terduga pelaku ini dijerat dengan Pasal 82 Ayat 1 dan 4, UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," ungkapnya.

Kata Anggota DPRD

Kasus ini juga terdengar hingga telinga Aten Munajat, anggota Komisi V DPRD Jawa Barat.

Ia mengaku geram dengan tindakan tersangka, dan meminta tersangka dihukum seberat-beratnya.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved