Mahasiswi di Palopo Diduga Cetak Uang Palsu dengan Printer, tapi Belum Ditahan, Mengapa?
Mahasiswi di Kota Palopo, Sulawesi Selatan bernama Seftiani Tangkelangi alias ST (19) diduga membuat dan menggunakan uang palsu namun belum ditahan.
Polres Palopo sedang menyelidiki kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
"Untuk pihak terlibat sementara kami dalami, namun pengakuan pelaku yaitu dia melakukan seorang diri," ungkap Sahrir.
Atas perbuatannya, ST terancam hukuman penjara hingga 15 tahun sesuai dengan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Tersangka Pengedar Uang Palsu di Palopo Masih Berkeliaran, Ini Penjelasan Polisi
(Tribunnews.com/Falza) (Kompas.com/Amran Amir) (Tribun-Timur.com/Andi Bunayya Nandini)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.