Selasa, 30 September 2025

Mahasiswi di Palopo Diduga Cetak Uang Palsu dengan Printer, tapi Belum Ditahan, Mengapa?

Mahasiswi di Kota Palopo, Sulawesi Selatan bernama Seftiani Tangkelangi alias ST (19) diduga membuat dan menggunakan uang palsu namun belum ditahan.

Penulis: Falza Fuadina
Editor: Febri Prasetyo
Humas Polres Palopo via Tribun-Timur.com
UANG PALSU - Terduga pelaku pemalsuan dan pengedaran uang palsu saat diamankan di Mapolres Palopo, Senin (9/6/2025). Ia memalsukan uang di sebuah kos di Kecamatan Bara dan membelanjakannya di kios. 

Polres Palopo sedang menyelidiki kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

"Untuk pihak terlibat sementara kami dalami, namun pengakuan pelaku yaitu dia melakukan seorang diri," ungkap Sahrir. 

Atas perbuatannya, ST terancam hukuman penjara hingga 15 tahun sesuai dengan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Tersangka Pengedar Uang Palsu di Palopo Masih Berkeliaran, Ini Penjelasan Polisi

(Tribunnews.com/Falza) (Kompas.com/Amran Amir) (Tribun-Timur.com/Andi Bunayya Nandini)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved