Senin, 29 September 2025

Mahasiswi di Palopo Diduga Cetak Uang Palsu dengan Printer, tapi Belum Ditahan, Mengapa?

Mahasiswi di Kota Palopo, Sulawesi Selatan bernama Seftiani Tangkelangi alias ST (19) diduga membuat dan menggunakan uang palsu namun belum ditahan.

Penulis: Falza Fuadina
Editor: Febri Prasetyo
Humas Polres Palopo via Tribun-Timur.com
UANG PALSU - Terduga pelaku pemalsuan dan pengedaran uang palsu saat diamankan di Mapolres Palopo, Senin (9/6/2025). Ia memalsukan uang di sebuah kos di Kecamatan Bara dan membelanjakannya di kios. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang mahasiswi bernama Seftiani Tangkelangi alias ST (19) warga Mengkendek, Tana Toraja, Sulawesi Selatan, diamankan oleh polisi karena diduga membuat dan menggunakan uang palsu.

Mulanya ST membeli tisu di sebuah kios yang berada di Kelurahan Rampoang, Kecamatan Bara, Kota Palopo, Sulawesi Selatan.

Selain itu, ST juga menukar uang Rp100 ribu buatannya ke kios tersebut menjadi dua lembar uang pecahan Rp50 ribu.

Namun, pemilik kios merasa curiga dengan uang yang diterimanya. Lalu, ia membandingkan uang yang ditukarkan ST dengan uang pecahan Rp100 ribu lainnya.

Pemilik kios itu sempat melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Namun, setibanya di Polres, korban mengurungkan niatnya untuk membuat laporan karena merasa iba terhadap ST.

“Pemilik kios curiga itu uang palsu, dia sempat ke Polsek Wara Utara untuk melaporkan kejadian tersebut dan diarahkan ke SPKT Polres Palopo. Saat tiba di Polres, korban tidak mau melapor dengan alasan nominalnya kecil dan kasihan dengan terduga pelaku,” kata Kasat Reskrim Polres Palopo, Iptu Sahrir saat ditemui di Mapolres Palopo, Selasa (10/6/2025), dikutip dari Tribun-Timur.com.

Meski begitu, polisi tetap memproses dan menjadikan kasus tersebut sebagai temuan karena korban tidak bersedia melaporkannya.

Saat dimintai keterangan oleh polisi, ST mengakui perbuatannya dan melakukan hal tersebut karena terdesak ekonomi.

“Keterangan sementara terduga pelaku, dia melakukan itu karena terdesak. Ada yang mau dia bayar dan pusing mau cari uang dari mana makanya terduga pelaku berinisiatif mencetak uang Rp 100 ribu dua lembar menggunakan printer,” katanya.

Meski sudah berstatus tersangka, warga Tana Toraja tersebut belum ditahan.

ST hanya diwajibkan melapor kepada pihak kepolisian sebanyak dua kali dalam sepekan.

Baca juga: Update Kasus Pabrik Uang Palsu di UIN Makassar, Permohonan Tahanan Kota Annar Sampetoding Ditolak

Selain itu, pihak kepolisian berencana akan mendatangkan ahli dari Bank Indonesia (BI).

“Kami belum melakukan penahanan karena kami masih mengumpulkan alat bukti, keterangan saksi dan keterangan ahli. Untuk uang palsu kita masih menunggu pemeriksaan dari pihak ahli yakni Bank Indonesia,” tambahnya.

Sahrir menuturkan pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti kasus ini.

"Kalau bukti yang kami kumpulkan sudah ada, termasuk lembaran uang pecahan seratus ribu dua lembar, satu unit printer Epson L3210, gunting, kertas A4, handphone, dan tisu," katanya.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan