Senin, 29 September 2025

Berita Viral

Sosok Penjual Daging Kucing di Pagar Alam Sumsel, 4 Bulan Beraksi dan Ngaku Jual Daging Kambing

Viral video pria jual daging kucing di Pagar Alam, Sumsel. Pelaku ditangkap usai menyamar jualan sebagai daging kambing muda keliling permukiman.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Febri Prasetyo
SRIPOKU/WAWAN SEPTIAWAN
DIPERIKSA POLISI -- SJ (55) pelaku penjual Daging Kucing di Kota Pagar Alam saat dimintai keterangan di Mapolres Pagar Alam. SJ mengaku sudah 100 ekor kucing dipotong dan dagingnya dijual. 

TRIBUNNEWS.COM - Viral video seorang pria memotong daging kucing di bawah jembatan di Kota Pagar Alam, Sumatra Selatan.

Pagar Alam adalah kota di kaki Gunung Dempo, Sumatra Selatan, yang jaraknya ke Kota Palembang sekitar 296 kilometer.

Dalam video terlihat pria menjual daging kucing dengan cara berkeliling ke pemukiman warga.

Daging dibungkus menggunakan plastik dan pelaku menyebutnya sebagai daging kambing muda agar calon pembeli tertarik.

Setelah video viral, pelaku berinisial SJ (55) ditangkap di sebuah penginapan di Jalan Mayor Ruslan, Kecamatan Pagar Alam Utara pada Rabu (3/9/2025) sekitar pukul 16.30 WIB.

SJ adalah warga Kecamatan Tanjung Sakti Pumi, Kabupaten Lahat, Sumatra Selatan. Jarak rumah SJ ke Pagar Alam sekitar 50 kilometer.

Selama ini SJ dikenal sebagai sosok yang tertutup dan sering berpindah tempat tinggal selama di Pagar Alam.

SJ tak memiliki pekerjaan tetap sehingga bertahan hidup dengan cara menjual daging kucing.

Penjualan daging kucing di Indonesia tidak diperbolehkan karena bertentangan dengan sejumlah aturan hukum salah satunya kucing bukan hewan ternak.

Kasat Reskrim Pagar Alam Iptu Irawan Adi Candra menerangkan pelaku beraksi selama empat bulan dan telah membunuh lebih dari 100 ekor kucing.

Baca juga: Sosok Roy Rawung, Pengacara Viral Pakai Jaket Ojol di Pertemuan Gibran, Bukan Bahrun Najah

SJ mengambil kucing yang berkeliaran di jalan dan pemukiman warga.

"Penyidik menerapkan pasal berlapis. Pertama, Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam pasal 2 ayat 1 dengan ancaman 10 tahun penjara."

"Kedua, pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara. Selain itu juga pasal 302 ayat 2 KUHP tentang kekerasan terhadap hewan," tuturnya, dikutip dari TribunSumsel.com.

Saat diperiksa, SJ mengaku menjual langsung ke warga yang awam dengan tekstur daging.

Jika daging itu dijual ke pasar, para pedagang akan mencurigainya.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan